Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Catat Kinerja Positif di 2024

Imigrasi Tanjung Perak Surabaya Catat Kinerja Positif di 2024

Kakanim Tanjung Perak Gusti Bagus M. Ibrahiem membenarkan kinerja akhir tahun. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Surabaya, mencatatkan hasil positif sepanjang tahun 2024. Hal ini tercermin dari penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mencapai Rp 67,5 miliar, melebihi target yang ditetapkan sebesar 194,7 persen. target PNBP untuk tahun 2024 semula adalah Rp 22.904.128.000.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, I Gusti Bagus M. Ibrahiem, dalam acara "Refleksi Akhir Tahun 2024" di kantor Imigrasi Tanjung Perak pada Selasa, 24 Desember 2024.

"Alhamdulillah, Imigrasi Tanjung Perak berhasil melebihi target dan mencatatkan kinerja yang sangat positif sepanjang tahun 2024," ujar Gusti, dalam keterangan persnya. 

BACA JUGA:Kunjungan Kerja BAKN DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

BACA JUGA:Studi Tiru Zona Integritas Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak

Dari total PNBP tersebut, pemasukan terbesar berasal dari layanan penerbitan paspor, yang mencapai Rp 57 miliar, meningkat 16,52 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

Dalam hal anggaran, Imigrasi Tanjung Perak telah merealisasikan 95,62 persen dari total anggaran sebesar Rp22.518.455.797, dan diperkirakan dapat mencapai 99 persen hingga akhir tahun.

Imigrasi Tanjung Perak juga mengalami lonjakan permohonan paspor pada 2024, dengan 129.629 permohonan dari WNI, serta 2.595 permohonan izin tinggal untuk WNA. Penerbitan izin tinggal bagi WNA mencakup izin tinggal Kunjungan (ITK), izin tinggal Terbatas (ITAS), dan izin tinggal Tetap (ITAP).

BACA JUGA:Sambut Hari Pengayoman ke-79, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Gelar Layanan Paspor Merdeka

BACA JUGA:Sambut Ramadan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Gelar Layanan Paspor Simpatik

Selain itu, perlintasan orang melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Tanjung Perak tercatat sebanyak 32.707 orang yang masuk ke Indonesia, sementara 39.842 orang keluar.

Terkait tarif pembuatan paspor, berdasarkan PP No. 45 Tahun 2024, paspor elektronik 10 tahun dikenakan biaya Rp950.000, sementara paspor non-elektronik 10 tahun seharga Rp650.000. Paspor elektronik 5 tahun berharga Rp650.000, dan paspor non-elektronik 5 tahun seharga Rp350.000.

"Dalam hal penegakan hukum, Imigrasi Tanjung Perak telah melakukan deportasi terhadap 36 WNA yang melanggar aturan keimigrasian, sebagian besar karena overstay," sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkutan ke-4. 

BACA JUGA:Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Silaturahmi ke PWI Jatim

Sumber: