Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mercy Hitam Terancam 12 Tahun Penjara

Ditetapkan Tersangka, Pengemudi Mercy Hitam Terancam 12 Tahun Penjara

Pengemudi Mercy hitam, Septian Uki Wijaya ditetapkan tersangka.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Septian Uki Wijaya (38) warga Lebak Arum, pengemudi Mercedes Benz E300 hitam L 1725 FH, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dia terbukti bersalah lantaran berkendara dalam keadaan mabuk hingga menyebakan 1 orang meninggal dunia, 1 kritis, 4 luka berat, dan 2 luka ringan.

"Kami sudah melakukan penangkapan sekaligus pemeriksaan secara maraton. Kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka, lalu kami keluarkan surat perintah penahanan," ujar Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Selasa, 24 Desember 2024.

BACA JUGA:Tabrak Lari Mercy Hitam di Kenjeran Sebabkan 8 Korban di 6 TKP, Berikut Identitasnya

Dalam peristiwa ini, awalnya Septian melakukan tabrak lari di Jalan Boulevard Pakuwon. Dia menabrak Prasetya Ningsih (63), ibu-ibu pesepeda angin yang bekerja sebagai tukang sapu jalan di kawasan Pakuwon City Mall.

Di tengah upaya tabrak lari tersebut, Septian kembali terlibat laka lantas di Jalan Kenjeran depan dealer Suzuki, depan Starbucks, depan Kalijudan nomor 15, depan perumahan De Grand Kenjeran, dan terakhir di depan Kafe 27.

Dari sini, sebanyak 2 sepeda motor dan 3 mobil ringsek akibat ulah Septian yang berusaha kabur dari kejaran massa. Pantauan Memorandum, salah satu motor tampak hancur, lalu mobil tercebur di dalam sungai hingga ada pula mobil yang tersangkut di trotoar pembatas jalan.

BACA JUGA:Sebabkan 1 Pesepeda Kritis dan 1 Pemotor Meregang Nyawa, Pengemudi Mercy Hitam Sebut Siap Dihukum

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratoris, Septian negatif menggunakan narkoba namun dalam darahnya terkandung kurang lebih 0,16 miligram alkohol per satu liter darah.

"Kondisi ini tentunya sangat mempengaruhi kesadaran, kewaspadaan, kemampuan motorik, dan kemampuan persepsi dari seorang pengendara," urai Arif.

Septian lantas disangkakan dengan Pasal 312 junto 231 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas atas peristiwa tabrak lari.

BACA JUGA:Tabrak Lari di Kenjeran, Pengemudi Mercy Hitam Akui Dalam Pengaruh Alkohol

BACA JUGA:Pengendara Mercy Tabrak Lari, 1 Pesepeda Kritis, 1 Pemotor Meregang Nyawa, 1 Mobil Tercebur Sungai

Selain itu, pelaku juga diperberat dengan Pasal 311 ayat 5 ayat 4 dan ayat 3 dan ayat 2 Juncto 106 ayat 1 Undang-umUndang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: