Resmi Tetapkan UMP Jatim 2025 Rp 2,3 Juta, Pj Gubernur: Jaga Keberlangsungan Usaha dan Sejahterakan Pekerja
Tabel kenaikan UMP Jatim 2025.-Tri Haryoko-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp 140.741. Artinya, UMP Jatim 2025 menjadi 2.305.985, yang sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp 2.165.244,30.
BACA JUGA:Kadin Berharap Kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 Dapat Tingkatkan Konsumsi Domestik
Ketetapan naiknya UMP Jatim tersebut tertuang dalam Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Adhy menyampaikan, keputusan kenaikan UMP tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jawa Timur.
Keputusan tersebut, lanjutnya, sebagai bentuk perhatian dari pemerintah dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya para pekerja.
BACA JUGA:Tinjau Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Pilkada Jatim, Pj Gubernur: Aman-Aman Saja
"Kenaikan UMP tahun 2025 ini, merupakan bentuk upaya kami dalam menjaga keberlangsungan usaha sekaligus sebagai ikhtiar kami untuk tingkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Adhy Karyono di Gedung Negara Grahadi, Rabu 11 Desember 2024 petang.
Lebih lanjut Adhy menyebutkan, kenaikan UMP tahun 2025 menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu yang sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Gercep! Pj Gubernur Jatim Tangani Banjir Pasuruan, Salurkan Langsung Bantuan ke Warga Terdampak
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
"Ini semua sudah sesuai regulasi. Dan kita berharap kenaikan UMP ini selain berdampak pada peningkatan kesejahtraan masyarakat juga berdampak pada naiknya daya beli masyarakat," katanya.
Dalam proses kenaikan UMP, kata Adhy, Pemprov Jatim juga telah melibatkan banyak sekali stakeholders. Termasuk menampung seluruh aspirasi dari pengusaha maupun pekerja.
BACA JUGA:Pj Gubernur Adhy Apresiasi Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Jatim Terbanyak se-Indonesia
Adhy menjelaskan, sebelumnya anggota Dewan Pengupahan dari unsur Pekerja mengusulkan besaran nilai UMP Jatim Tahun 2025 dinaikkan sebesar Rp 140.741. Dengan demikian usulan besaran UMP Tahun 2025 adalah Rp 2.305.985.
Sumber: