Resmi Tetapkan UMP Jatim 2025 Rp 2,3 Juta, Pj Gubernur: Jaga Keberlangsungan Usaha dan Sejahterakan Pekerja

Resmi Tetapkan UMP Jatim 2025 Rp 2,3 Juta, Pj Gubernur: Jaga Keberlangsungan Usaha dan Sejahterakan Pekerja

Tabel kenaikan UMP Jatim 2025.-Tri Haryoko-

Sementara dari unsur pengusaha merekomendasikan kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar Rp 2.215.044,92 atau naik 2,3 persen dari UMP tahun 2024 Angka ini didapat menggunakan rumus dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan variabel alpha sebesar 0,10.

BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Warning ASN Tidak Main Judi Online

"Akhirnya kenaikan 6,5 persen sebesar Rp 140.741 kami ambil setelah mempertimbangkan keduanya. Sekali lagi kami sampaikan bahwa keputusan kenaikan UMP Jatim tahun 2025 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, serta mempertimbangkan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang berkembang di Jatim. Diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama," pungkasnya. (yok)

Sumber: