Mantan Pegawai BRI Jember Korupsi Kredit Fiktif hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember sebagai tersangka.--
Abid menjerat tiga koruptor tersebut, dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas nya. (edy)
Sumber: