Mantan Pegawai BRI Jember Korupsi Kredit Fiktif hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Mantan Pegawai BRI Jember Korupsi Kredit Fiktif hingga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Satreskrim Polres Jember akhirnya menetapkan dua mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Jember sebagai tersangka.--

 

Abid menjerat tiga koruptor tersebut, dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

"Sebagaimana yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkas nya. (edy)

Sumber: