Kakek di Wonosari Ditangkap Polisi karena Tanam 17 Pohon Ganja di Halaman Rumah
![Kakek di Wonosari Ditangkap Polisi karena Tanam 17 Pohon Ganja di Halaman Rumah](https://memorandum.disway.id/upload/3f49f029283bf10abd0bfb0d9dccde15.jpeg)
Terduga pelaku insial AM.-Ariful Huda-
MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Seorang pria berinisial AM (64), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Malang setelah kedapatan menanam 17 pohon ganja di halaman belakang rumahnya.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Malang Bekuk Dua Warga Singosari Saat Edarkan 1 Kg Ganja dan Sabu
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis 19 Desember pekan lalu. “Tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 17 pohon ganja yang ditanam menggunakan pot dan polybag,” jelas AKP Dadang.
BACA JUGA:Dua Kurir Ganja Digelandang Satresnarkoba Polres Malang
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas AM di sekitar rumahnya. Petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan tanaman ganja yang ditanam rapi di halaman belakang rumah tersangka.
BACA JUGA:33 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Mantan Ketua RT Desa Ganjaran Malang
“Di halaman belakang rumah tersangka, petugas menemukan 17 batang ganja dengan tinggi bervariasi antara 15 hingga 50 sentimeter, ditanam dalam pot dan polybag,” tambah AKP Dadang.
BACA JUGA:Reskrim Polsek Poncokusumo Pengedar Ganja Tumpang
Saat ini, polisi masih menyelidiki motif tersangka menanam ganja, termasuk asal-usul bibit atau biji yang digunakan. Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Malang bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegasnya.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Kos Pengedar Sabu, Polres Malang Sita 13 Paket Sabu dan Ganja
AKP Dadang mengapresiasi masyarakat yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sehingga kasus ini dapat diungkap.
BACA JUGA:Tanam 17 Pohon Ganja di Plafon, Warga Taman Satriyan Malang Ditangkap Polisi
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting dalam pemberantasan narkotika,” tutupnya. (kid)
Sumber: