Dua Pasal Penjerat Ronald Tannur Terlalu Ringan
Praktisi hukum sekaligus pengurus Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Hariyanto--
SURABAYA, MEMORANDUM - Kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap pacarnya, Dini Sera Afianti alias Andini (29), masih berjalan. Dalam kasus itu, penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menerapkan dua pasal yakni 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP.
Dari dua pasal tersebut, tersangka hanya terancam hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara. Menanggapi ancaman itu, sejumlah praktisi hukum dan pengamat hukum pidana di Kota Surabaya.
Praktisi hukum dan pengurus Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Hariyanto menyebut, jika pasal tersebut sebenarnya sudah tepat diterapkan untuk tersangka Gregorius Ronald Tannur. Hanya saja, jika dilihat dari kronologi kejadian, ia berharap ada pasal tambahan yakni 338.
"Itu masuk penganiayaan berat. Dua pasal itu saya kira sudah tepat. Tetapi, kalau bisa ditambahi lagi biar lumayan berat. Kalau bisa, dimasukkan juga pasal pembunuhan. Pasal 338 bisa diterapkan," kata Hariyanto, kepada Memorandum, Minggu (8/10) sore.
BACA JUGA:Kronologi Tewasnya Dini Sera Afrianti, Ditendangi dan Dipukul Botol Tequila
Disinggung terkait statement Kanitreskrim Polsek Lakarsantri yang menyimpulkan kematian korban akibat penyakit maag dan asam lambung, secara tegas Hariyanto mengutuk hal itu. Apalagi, acuan komentar polisi dari laporan tersangka saat itu.
Lebih parah, belum ada hasil visum yang keluar dari pihak kedokteran. "Kalau hanya begitu, tak bisa dibuat acuan. Harunya dia nunggu. Cek dan ricek dulu. Jangan serta merta menyimpulkan penyakit yang laporan dari pelaku," tegas Hariyanto.(fdn)
Sumber: