Rekonstruksi 60 Adegan Temukan Fakta Baru, Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Rekonstruksi 60 Adegan Temukan Fakta Baru, Gregorius Ronald Tannur Dijerat Pasal Pembunuhan

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Utomo.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menambahi pasal pembunuhan terhadap pasal Gregorius Ronald Tannur dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Sebelumnya, polisi hanya menetapkan tersangka dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang menghilangkan nyawa orang lain.

Penambahan pasal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono kepada wartawan di mapolrestabes, Rabu (11/10).

BACA JUGA:Jalani Rekonstruksi, Ini Kronologi Penganiayaan Andini oleh Gregorius Ronald Tannur di Blackhole KTV Club

Hendro mengatakan, yang mana keseluruhan langkah tersebut, dalam waktu 24 jam. Perlu dipahami proses penyidikan sifatnya dinamis. Sejalan dengan temuan beberapa fakta peristiwa.

Dalam pendalaman peristiwa tersebut, terhadap beberapa saksi maupun terhadap tersangka itu sendiri, melakukan pendalaman ulang, penelitian beberapa alat bukti, diperkuat rekontruksi, dan gelar perkara.

Yang mana gelar perkara tersebut melibatkan ahli pidana, komputer forensik, dan kedokteran forensik. Dari hasil gelar perkara tersebut, dapat disimpulkan adanya keyakinan penyidik, adanya menghilangkan nyawa orang lain atau penganiayaan.

"Dan disepakati, GR kami ditetapkan pasal premier  338 KUHP kemudian 351 KUHP ayat 3. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke JPU," tegas Hendro.(rio)

Sumber: