Aktivis perempuan asal Surabaya Siti Rafika Hardhiansari: Berkendara Sepeda Listrik Tak Bisa Asal

Aktivis perempuan asal Surabaya Siti Rafika Hardhiansari: Berkendara Sepeda Listrik Tak Bisa Asal

Siti Rafika Hardhiansari.--

SURABAYA, MEMORANDUM-Aktivis perempuan asal Surabaya Siti Rafika Hardhiansari tak memungkiri, tren sepeda listrik dan sepeda motor listrik kian masif di perkotaan. Namun begitu, masih banyak masyarakat awam yang belum mengetahui aturan-aturan yang melekat pada jenis kendaraan tersebut.

 

Rafika menjelaskan bahwa berkendara sepeda listrik tak bisa asal. Sebab kecepatan melebihi 20 km/jam, maka pengendara sepeda listrik wajib mempunyai SIM dan STNK. Meski demikian, pemerintah telah mengatur batas kecepatan bagi pengguna sepeda listrik.

 

"Sepeda listrik memiliki kecepatan maksimum hingga 25 km per jam. Hal ini sesuai dengan Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Persyaratan Keselamatan Penggunaan Sepeda Listrik. Sementara motor listrik memiliki kecepatan maksimum yang variatif mulai dari 30 hingga 60 km per jam," paparnya, Senin, 2 Oktober 2023.

 

Lebih rinci, Rafika menjabarkan, sepeda listrik dilengkapi dengan lampu utama, lampu belakang dan reflektor. Sedangkan motor listrik punya lebih banyak kelengkapan. Misalnya, lampu utama, lampu belakang, lampu rem, lampu sinyal berbelok, penunjukkan kecepatan, dan lain sebagainya.

 

Kemudian, keunggulan motor listrik ketimbang motor konvensional yakni, tidak bising dan tidak menimbulkan polusi udara dari asap knalpot karena menggunakan listrik bukan BBM.

 

"Namun semua ada plus minusnya. Minusnya yaitu motor listrik atau sepeda listrik harga di awal pembelian lebih mahal daripada sepeda atau motor biasa. Juga saat melakukan pengecasan baterainya harus benar-benar kuat dayanya," jelas Rafika.

 

Berdasarkan pengalaman, seringkali motor listrik yang dicas di sembarang tempat membuat daya listrik menjadi mati. Sebab, menggunakan sistem token yang harus diisi banyak baru bisa untuk melakukan pengecasan baterai motor listrik.

 

Sumber: