Bunuh Adik Kandung di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara

Bunuh Adik Kandung di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati membacakan dakwaan. --

Atas perbuatan terduga pelaku, JPU Estik Dilla Rahmawati menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian. 

 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 351 ayat 2 KUHP. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Anwar dengan hukuman pidana sebanyak 10 tahun penjara," ucap Estik Dilla Rahmawati dalam surat dakwaannya. 

 

Atas tuntutan JPU, Kuasa Hukum terdakwa langsung memberikan pembelaan yang intinya meminta diputus hukuman dengan seringan-ringannya. 

 

"Karena terdakwa dalam persidangan bersikap sopan, tidak berbelit-belit, mengakui perbuatannya, dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata kuasa hukum terdakwa Samsul. 

 

Dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya di hadapan majelis hakim.

 

"Saya menyesal Yang Mulia," ucap terdakwa Samsul. Agenda sidang putusan akan dilakukan Senin, 9 Oktober 2023. (rid/fer)

 

Sumber: