Bunuh Adik Kandung di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara

Bunuh Adik Kandung di Surabaya Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum Estik Dilla Rahmawati membacakan dakwaan. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Samsul Anwar, terdakwa penusukan adik kandung Mochamad Faisal dan keponakan Hariyanto menjalani sidang tuntutan di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 2 Oktober 2023.

 

Terdakwa dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati. 

 

Atas perbuatan terdakwa, Mochamad Faisal yang juga adik kandung terdakwa akhirnya merenggang nyawa setelah mendapatkan perawatan di RSUD dr M Soewandhi akibat luka tusuk yang diterima di bagian perut samping dan tengah. 

 

Awal mula kejadian tanggal 29 Juni 2023 pukul 04.30 di Jalan Kunti 82B, Kelurahan Sidotopo, Surabaya, yang bertepatan dengan Hari Raya Iduladha. Terdakwa hendak pergi ke rumah potong hewan (RPH) dengan membawa sebilah pisau dengan panjang 21cm dan menemui ibunya Kiptiyah untuk meminta uang. 

BACA JUGA:Bareng Selingkuhan, Oknum Tentara di Surabaya Bunuh Istri Sah

Melihat terdakwa yang sudah sering meminta uang ke ibunya membuat kakak terdakwa Umiyatun memarahi terdakwa hingga tetjadi perselisihan. Mendengar ada keributan membuah Mochamad Faisal datang ikut memarahi terdakwa dan memukul kepala terdakwa hingga ia terjatuh. 

 

Merasa sakit hati, terdakwa Samsul langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkan pisaunya ke perut korban. Mendengar ada keributan membuat keponakan terdakwa yang melintas Hariyanto menghampiri dan bermaksud untuk melerai. Justru leraian itu membuat terdakwa marah dan memukul keponakannya yang juga pangsung dibalas Hariyanto memukul terdakwa. 

 

Merasa emosi, terdakwa kembali menusukkan pisau ke perut keponakan. Setelah itu kedua korban Mochamad Faisal dan Hariyanto dibawa ke RSUD dr M Soewandhi untuk mendapatkan perawatan. Namun nahas karena luka yang cukup parah membuat Mochamad Faisal akhirnya tewas.

 

Sumber: