DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda P-APBD Tahun 2023 Menjadi Perda

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda P-APBD Tahun 2023 Menjadi Perda

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM Sudiono Fauzan menandatangani Raperda P-APBD 2023 menjadi Perda disaksikan Bupati-Wabup dan para wakil ketua dewan.--

 

Pasuruan, Memorandum- DPRD Kabupaten Pasuruan akhirnya menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2023 menjadi Perda. Hal ini tersaji dalam Rapat Paripurna ke-IV di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan lantai 2. Dalam paripurna tersebut, seluruh pimpinan DPRD hadir lengkap. Mulai Ketua DPRD, HM Sudiono Fauzan didampingi tiga wakil ketua. Yakni, Andri Wahyudi, HM Rusdi Sutejo dan Rias Judikari Drastika.

Dari pihak eksekutif juga hadir Bupati HM Irsyad Yusuf dan Wabup KH Mujib Imron. Duet pasangan ini juga banyak menyampaikan terima kasih kepada DPRD sebagai mitra terbaik dalam pembangunan Kabupaten Pasuruan. Gus Irsyad dan Gus Mujib juga mohon maaf kepada kalangan legislatif, jajaran OPD dan seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan dalam memimpin Kabupaten Pasuruan selama 10 tahun. Duet Pasangan Gus Irsyad-Gus Mujib ini akan mengahiri masa jabatanya per 24 September 2023 ini. 

Untuk mengenang jasa pimpinan daerah tersebut, kemarin juga diberikan beberapa cendera mata dari DPRD Kabupaten Pasuruan kepada Bupati dan Wakil Bupati. Sebelum pemberian cedera mata, para anggota Komisi DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan pandangannya.

Berikut pandangan masing-masing komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan. 

KOMISI I

Pelayanan Kependudukan merupakan kebutuhan krusial bagi masyarakat. Maka komisi 1 mendorong Pemkab Pasuruan segera mencari terobosan yang cepat dan tepat dalam hal permasalahan yang terus menerus menjadikan kendala pelayanan kependudukan, khususnya blanko KTP el.

Komisi 1 memandang adanya peraturan Bupati yang sudah kurang relevan lagi dalam impelementasinya, maka kami mohon ada kajian serta evaluasi kembali agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Termasuk perbup yang menjadi multitafsir dan menjadikan asumsi yang berbeda. Seperti Perbup tentang hibah, BKK, CSR, THL, Pilkades dan lain-lain. 

Dalam hal penerimaan ASN-PPPK di lingkungan Pemkab Pasuruan tahun 2023 dengan formasi 2.635 diharapkan BKPSDM untuk mengambil langkah-langkah koordinasi intensif dengan OPD terkait. Serta sosialiasi masif terutama kepada tenaga honorer di lingkungan Pemkab Pasuruan. 

Pemkab agar mengambil langkah tegas dalam tata kelola organisasi perangkat daerah, khususnya Satpol PP dengan trantib di kecamatan, karena masih ada pemahaman yang berbeda baik tupoksi ataupun almamater sebagaimana regulasi yang berlaku. 

Sarpras yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat di beberapa kecamatan perlu ada kajian serius agar ada pemenuhan kebutuhan masyarakat. Termasuk belum adanya SMA/SMK Negeri di Kecamatan. 

Perlu adanya jaminan hak layak hidup masyarakat Kabupaten Pasuruan baikm infrastruktur, ekonomi, pendidikan kesehatan dan lainnya, khususnya daerah konflik, agar Pemkab terus menerus tidak putus asa memberikan layanan atas hak mutlak sebagai warga Kabupaten Pasuruan. 

KOMISI II

Evaluasi target pencapaian kinerja dan realisasi belanja daerah serta persentase program dan kegiatan APBD yang tercapai sebelumnya dengan tujuan agar dapat memprediksi hambatan yang ditemui dan/atau pencapaian target yang direncakan hingga akhir tahun anggaran. 

Sumber: