BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 283 Atlet Kontingen Olahraga Porprov Jatim

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi 283 Atlet Kontingen Olahraga Porprov Jatim

Manager Kontingen Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko menyerahkan kartu peserta perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada salah satu atlet di Kantor KONI Kabupaten Pasuruan.--

Pasuruan,Memorandum - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pasuruan melakukan penyerahan simbolis kartu perlindungan jaminan sosial kepada 283 atlet Kontingen Kabupaten Pasuruan dalam rangka Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur  VIII Tahun 2023.

Porprov tahun 2023 ini diselenggarakan di Sidoarjo, Kota dan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Jombang. Kartu perlindungan jaminan sosial diserahkan bertempat diserahkan Manager Kontingen yang juga Sekda Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko di Kantor KONI Kabupaten Pasuruan pada Sabtu (09/09/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Trioki Susanto menyampaikan, dalam rangka persiapan para atlet dalam Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur VIII Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan sebagai representasi dari negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja - dalam hal ini para atlet olahraga.

"Para atlet nantinya akan  terlindungi program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama 2 bulan,” ucap Trioki, Selasa (12/9).

Apabila di saat itu terjadi resiko atau cidera,  BPJS Ketenagakerjaan mengcover seluruh biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh. Dan apabila mengalami resiko meninggal dunia akan diberikan santunan untuk ahli warisnya

Dia menerangkan, perlindungan jaminan sosial ini dimulai sejak para atlet dan official berangkat dari tempat tinggal atau penginapan, selama latihan atau pertandingan, dan kembali pulang ke penginapan.

Dengan demikian para atlet akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan hingga kembali lagi ke rumah. Tak tanggung-tanggung, jika terjadi kecelakaan, seluruh biaya perawatan akan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan hingga mereka sembuh dan dapat kembali bekerja.

Namun apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan cacat total tetap, maka manfaat yang akan diberikan sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, ditambah santunan berkala sebesar Rp 12 juta. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan fasilitas homecare maksimal Rp 20 juta untuk jangka waktu 1 tahun.

Manager Kontingen Yudha Triwidya S Kepala Dispora Taufiqul Ghoni dan Ketum KONI Kabupaten Pasuruan HM Mulyadi berfoto bersama dengan pegawai BPJS Ketenagakerjaan usai menyerahkan kartu perlindungan peserta secara simbolis.--
Selain itu, masih banyak manfaat lain diantaranya jika atlet tersebut meninggal dunia ketika sedang bekerja, maka keluarganya akan memperoleh santunan sebesar 48 kali upahnya. Sedangkan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta. Keberlanjutan pendidikan anak juga terus terjamin. Karena BPJS Ketenagakerjaan memberikan beasiswa bagi 2 orang anak. Dimulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi sebesar maksimal Rp 174 juta.

Dirinya menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan saat ini berfokus untuk memberikan perlindungan kepada pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, salah satunya kepada profesi atlet. “Seperti kampanye kami ‘Kerja Keras Bebas Cemas’, kami ingin peserta kami, seluruh pekerja, bisa melakukan pekerjaannya sekeras dan seoptimal mungkin, apapun profesinya, untuk segala risiko serahkan kepada kami, tidak perlu khawatir dan cemas,” tambah Trioki.

Trioki kembali menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen penuh dalam mendukung atlet Indonesia berlaga di kancah nasional maupun internasional. “Para atlet ini perwakilan kita di mata nasional maupun internasional. Kami akan dukung penuh. Harapannya dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang kami berikan, seluruh atlet bisa fokus berlatih dan bertanding. Dengan harapan akan menghasilkan prestasi yang optimal dan mengharumkan nama bangsa dan negara,” tutup Trioki. (mh)

Sumber: