Wali Kota Pasuruan Serahkan Santunan untuk Pegawai PUPR yang Alami Kecelakaan Kerja

Wali Kota Pasuruan Serahkan Santunan untuk Pegawai PUPR yang Alami Kecelakaan Kerja

Wali Kota Mas Adi menyerahkan santunan kepada pegawai Dinas PUPR yang mengalami kecelakaan kerja.--

PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, menyerahkan santunan jaminan kecelakaan kerja kepada Irwan Zakariyah, pegawai Dinas PUPR Kota Pasuruan yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan cacat fisik, Senin 3 November 2025.

Penyerahan santunan berlangsung di Jalan Sastro Surotoko RT 1 RW 2, Kelurahan Wirogunan, Kota Pasuruan.

BACA JUGA:Pemkot Pasuruan Peringati Hari Sumpah Pemuda, Mas Adi Gaungkan Semangat Kebangsaan dan Optimisme Generasi Muda

Total santunan yang diberikan kepada Irwan Zakariyah mencapai Rp230.036.980.

Rinciannya meliputi santunan cacat sebesar Rp97.481.440, santunan tidak masuk kerja senilai Rp36.555.540, santunan berkala sebesar Rp12.000.000, dan beasiswa untuk satu anak sebesar Rp84.000.000.

BACA JUGA:Ikhtiar Jalur Langit untuk Jogo Pasuruan, Pemkot Gelar Istigasah dan Doa Bersama

Dalam sambutannya, Mas Adi menyampaikan bahwa bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan terhadap pegawai yang mengalami kecelakaan kerja.

“Bantuan ini bukan untuk mengganti musibah yang terjadi, tetapi sebagai bukti bahwa pemerintah hadir dan melindungi tenaga kerja, utamanya pegawai pemerintah,” ujarnya.


Mini Kidi--

Ia berharap santunan tersebut dapat membantu Irwan dan keluarganya dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari serta menjamin pendidikan anaknya hingga lulus sarjana.

"Ini menjadi perhatian bagi kita semua betapa pentingnya BPJS Ketenagakerjaan. Tentu kita tidak ingin terjadi kecelakaan atau musibah apa pun. Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan adalah wujud bahwa negara hadir, pemerintah hadir untuk melindungi warganya," pungkasnya.

Sumber:

Berita Terkait