Polres Malang Gulung Dua Sindikat Curanmor

Polres Malang Gulung Dua Sindikat Curanmor

Para terduga pelaku dimintai keterangan dan barang bukti yang diamankan.--

Malang, Memorandum - Satreskrim Polres Malang dengan Polsek Karangploso dan Polsek Pakisaji berhasil menggulung dua jaringan sindikat curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Malang. 

Tiga terduga pelaku yang diamankan tersebut merupakan residivis mereka adalah Hermawan (28), warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang; dan Ahmad Khisom Maulana (28), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Keduanya ini merupakan satu jaringan. 

 "Mereka ini sering beraksi di wilayah sekitar Kecamatan Karangploso," terang Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro, Senin (11/9/2023) saat rilis.

Sedangkan satu terduga pelaku lagi adalah Anton Novriadi alias Tombro (39), warga Jalan Wiroto, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Sementara satu temannya yang merupakan satu jaringan, yakni berinisial WM masih buron dan saat ini masuk sebagai DPO Satreskrim Polres Malang. 

"Mereka bertiga ini merupakan pelaku utama curanmor, namun mereka berbeda jaringan. Tetapi mereka merupakan residivis, dengan permasalahan yang sama," kata,” Wisnu.

Dikatakannya, terduga pelaku Hermawan dan Ahmad Khisom ditangkap karena kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Karangploso. Kejadiannya 24 Juni 2023 di halaman Ponpes Al Hidayah, Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso. 

"Mereka mencuri motor Honda Scoopy. Modusnya satu pelaku sebagai eksekutor, sedangkan satu lagi bertugas mengawasi," ujarnya. 

Sedangkan terduga pelaku Anton Novriadi alias Tombro, ditangkap karena kasus pencurian motor di wilayah Kecamatan Pakisaji. Kejadiannya pada 7 September 2023 di Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. 

Terduga pelaku Tombro dengan temannya yang buron, mencuri motor Honda Beat yang ada di parkiran rumah warga. Modusnya dengan menggunakan kunci T.

"Para tersangka ini kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara," tuturnya. 

Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro menambahkan, para terduga pelaku adalah residivis mereka sudah beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Malang. 

"Dari keterangan para terduga mereka beraksi mencuri hanya butuh waktu kurang dari 2 menit. Karenanya kami imbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan kendaraannya saat di parkir," papar Wahyu. (kid/lis/fer)

Sumber: