Proyek RS Surabaya Timur Penuh Tanda Tanya, Kosgoro 1957 Jatim Desak Hearing

Proyek RS Surabaya Timur Penuh Tanda Tanya, Kosgoro 1957 Jatim Desak Hearing

Kosgoro 1957 Jatim ditemui anggota staf Komisi D DPRD Surabaya.-Bintang-

Surabaya, Memorandum - Proyek pembangunan RS Surabaya Timur menimbulkan permasalahan yang hingga kini belum menemui kejelasan.

Oleh sebab itu, Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat (8/9), menanyakan kepastian hearing yang sebelumnya telah diajukan.

"Kami meminta hearing mengenai persoalan RS Surabaya Timur. Surat permohonan hearing sudah kami masukkan satu minggu yang lalu. Dan kami datang ingin menindaklanjuti peluang untuk dibahas kira-kira kapan," urai Ketua Kosgoro 1957 Jatim Yusuf Husni.

Yusuf menjelaskan, pihaknya telah ditemui oleh sekretariat dewan hingga staf komisi. Diinformasikan bahwa pengajuan hearing telah dilakukan disposisi dari pimpinan ke komisi yang akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. Artinya, hearing akan digelar dalam waktu dekat.

"Harapan kami, hearing dapat digelar lebih cepat lebih baik, karena persoalan ini menyangkut hajat kepentingan orang banyak, seluruh masyarakat Surabaya. Yang kami semua harapkan adalah bisa mendapatkan RS yang berkualitas dan itu kebanggaan arek-arek Suraboyo," tandasnya.

Seperti diketahui, tender kontruksi RSUD Gunung Anyar ini menjadi gaduh setelah Yusuf Husni mencermati ada kejanggalan dalam prosesnya.

Dalam proyek bernilai Rp503.574.000.000 itu muncul selisih nilai dalam LPSE, di mana dalam peringkat pertama (pemenang) tender ditetapkan PT PP dengan pengajuan penawaran Rp494.603.098.000.

Sementara posisi kedua PT WJ mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp476.884.578.000. Namun panitia tender justru memenangkan penawaran tertinggi yang terpaut jauh atau tepatnya Rp 17.718.520.000.

Selain itu, Yusuf menyebut PT PP pemenang tender RS di Surabaya Timur itu statusnya tengah dalam pengawasan pengadilan.

Hal tersebut sesuai dengan catatan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar yang telah mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks pada Selasa (29/8/2023) lalu.

"Saat ini PT PP tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Artinya sepanjang masih dalam pengawasan pengadilan, maka semua pihak harus menghormati putusan PN Niaga Makassar yang menetapkan termohon PT PP dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Yang berarti tidak boleh ada aktivitas selama itu," urai Yusuf.

Sejatinya, Yusuf tidak mempermasalahkan bila proses pelaksanaan pembangunan harus dikerjakan sesuai jadwal. Bahkan pihaknya mendukung agar pembangunan itu segera direalisasikan tepat waktu. Tetapi, semua harus dilakukan sesuai aturan.

“Pemkot jangan ugal-ugalan. Hormati putusan pengadilan. Jika tetap ngotot menetapkan pemenang tender yang tidak sesuai aturan, sama saja pemkot tidak menghiraukan putusan PKPU. Semua ada aturan mainnya. Masa perusahaan yang dinyatakan PKPU malah diberi kerjaan setengah triliun," kritik dia.(bin/ziz)

Sumber: