Kosgoro 1957 Jatim Beri Kado Celana Dalam Wanita ke Komisi D DPRD Surabaya
Staf Komisi D menerima kado celana dalam, bra, kerokan, dan obat herbal masuk angin.-Bintang-
Surabaya, Memorandum - Kado berupa sepaket celana dalam (CD) wanita, bra, kerokan, dan obat herbal masuk angin diberikan organisasi Kosgoro 1957 Jatim kepada Komisi D DPRD Surabaya, Senin (25/9) siang.
Namun sayang, saat itu ruang rapat Komisi D DPRD Surabaya dalam kondisi sepi. Tidak ada anggota legislatif yang duduk di kursi. Alhasil diterima oleh anggota staf komisi dengan gelagat sedikit canggung.
Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim, Yusuf Husni mengatakan, kado tersebut diberikan sebagai ungkapan kritikan. Sebab, sampai dengan sekarang permohonan hearing soal RS Surabaya Timur tak kunjung digelar oleh Komisi D.
"Kami sudah dua kali menanyakan hal yang sama kapan bisa diagendakan, ternyata sampai hari ini oleh Komisi D belum diagendakan. Jangankan diagendakan, rapat internal saja belum dilakukan. Komisi D seakan tidak peduli dengan masalah ini dengan berlagak bisu, tuli, dan buta politik dalam masalah tender RS Surabaya Timur," terang Yusuf Husni.
Menurut Yusuf, apabila bentuk sindiran berupa kado tersebut belum membuat Komisi D sadar, maka pihaknya akan menggunakan cara lain nantinya.
Melalui cara ini, pihaknya ingin Komisi D sadar atas perilaku politik yang dinilai sangat tidak layak dipertontonkan kepada publik.
"Kesan menghindar sangat tidak baik, sehingga persepsi publik kepada Komisi D juga tidak baik. Jangan disalahkan bila publik mengartikan Komisi D masuk angin," tandas Yusuf.
Kosgoro kembali mengingatkan pemkot dan dewan agar tidak main-main dengan masalah ini karena akibatnya ada implikasi hukum. Di sisi lain, kata Yusuf, diamnya Komisi D juga ada indikasi konspirasi dengan pemkot dan mafia proyek.
"Kalau memang punya penilaian bahwa proses tender RS Surabaya Timur benar dan tidak melanggar hukum, terima kami dan jelaskan alasannya, bukan malah ada kesan menghindar dan ulur-ulur waktu," tuntas dia.
Sebelumnya, Kosgoro 1957 Jatim mendatangi gedung DPRD Surabaya, Jumat (8/9), menanyakan kepastian hearing yang telah diajukan sepekan lalu. Hal ini menyusul tender kontruksi RS Surabaya Timur yang meninggalkan kejanggalan dalam prosesnya.
Dalam proyek bernilai Rp503.574.000.000 itu muncul selisih nilai dalam LPSE, di mana dalam peringkat pertama (pemenang) tender ditetapkan PT PP dengan pengajuan penawaran Rp494.603.098.000.
Sementara posisi kedua PT WJ mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp476.884.578.000. Namun panitia tender justru memenangkan penawaran tertinggi yang terpaut jauh atau tepatnya Rp 17.718.520.000.
Selain itu, Yusuf menyebut PT PP pemenang tender RS di Surabaya Timur itu statusnya tengah dalam pengawasan pengadilan.
Hal tersebut sesuai dengan catatan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Makassar yang telah mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks pada Selasa (29/8/2023) lalu.(bin/ziz)
Sumber: