Jadwal Tender RS Surabaya Timur Dipertanyakan, Kosgoro 1957 Minta Dewan Tegur Pemkot
Kosgoro 1957 Jatim saat mengajukan permohonan hearing di DPRD Surabaya.--
Surabaya, Memorandum - Penandatanganan kontrak tender konstruksi Rumah Sakit (RS) Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar dipertanyakan. Sebab hingga batas akhir pengumuman pada 14 September 2023, belum ada kejelasan status apakah ditunda, dibatalkan, atau dilanjut.
"Pantauan di laman layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya, hingga Sabtu (16/9) belum ada perubahan jadwal. Sampai sekarang pun tidak jelas kontraknya ditunda, dibatalkan atau dilanjut," urai ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim Yusuf Husni, Senin (18/9).
Pihaknya lantas menyayangkan Pemkot Surabaya yang tidak tertib melaporkan perubahan jadwal di laman LPSE sebagaimana yang telah diatur sebelumnya.
"Pemkot tidak tertib. Harusnya sudah ada keputusan. Apakah PT PP tetap diputus sebagai pemenang tender, ditunda atau dibatalkan," tuturnya.
Sebaliknya, Yusuf menilai ketidakjelasan jadwal kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar justru akan merugikan warga Surabaya yang sangat berharap segera memiliki rumah sakit baru di wilayah Surabaya Timur.
"Ini bisa menjadi preseden buruk betapa tidak tertibnya administrasi LPSE Surabaya. Padahal 14 September 2023 merupakan batas akhir penandatanganan kontrak. Seharusnya memang ada keputusan berani untuk membatalkan kontrak. Lalu kalau ada penundaan, maka tetap harus ada prosesnya berikut alasan penundaan," terang Cak Ucup, sapaan akrabnya.
Sejak awal, pria yang menjabat sebagai penasehat Partai Golkar Jatim itu menyoroti nilai proyek RSUD Gunung Anyar. Dari nilai pagu Rp 503.574.000.000, kemudian muncul selisih nilai cukup besar dari penawaran peserta tender.
Panitia tender lalu memenangkan PT PP dengan pengajuan penawaran Rp494.603.098.000. Padahal PT WK mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni, Rp476.884.578.000.
Inilah yang membuat Yusuf Husni selaku warga Surabaya mempertanyakan proses penawaran tender yang selisihnya mencapai Rp17 miliar lebih.
Masalah lain yang muncul adalah status PT PP yang dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Hal ini kemudian membuat status pemenang tender konstruksi RSUD Gunung Anyar dipertanyakan. PT PP selaku pemenang tender, kata Yusuf, bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak dinilai akan menyalahi aturan.
"Memang sebaiknya dibatalkan (kontrak). Ada potensi pidana jika tetap dilanjut," tandas dia.
Menurut Yusuf, dasar hukum sudah jelas bahwa PT PP selaku debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan RS Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administrasi dan legalitas sebagai penyedia.
Dasar hukumnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.
Berikutnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).
"Jadi sebenarnya tidak ada alasan penundaan. Pilihannya ya dibatalkan. Kalau pun ditunda sampai kapan. Apakah hingga 45 hari berdasarkan putusan PKPU Pengadilan Niaga Makassar. Ini hanya akal-akalan saja," kata Yusuf.
Oleh sebab itu, Yusuf berpesan kepada DPRD Surabaya untuk segera mengambil langkah tegas menyingkapi permasalahan ini. Menurutnya, DPRD Surabaya harus tanggap bahwa di dalam tender tersebut ada yang tidak beres.
"DPRD Surabaya jangan diam saja. Segera bentuk tim ahli untuk mengkaji masalah ini. Apakah tender proyek RSUD Gunung Anyar perlu diteruskan, ditunda atau dibatalkan," kritiknya.
"Inilah fungsi dewan untuk mengawasi. Dari perubahan jadwal penandatanganan kontrak yang ditentukan pada 14 September, hingga kini belum ada keputusan apapun. Maka dewan wajib menegur dan bertanya ke Pemkot Surabaya," pungkas Yusuf.(bin/ziz)
Sumber: