Kasus Kredit Modal Kerja Bank BNI Gresik, Satgassus P3TPK Kejati Jatim Amankan Dokumen Usai Geledah Sejumlah L

Kasus Kredit Modal Kerja Bank BNI Gresik, Satgassus P3TPK Kejati Jatim Amankan Dokumen Usai Geledah Sejumlah L

Surabaya, memorandum.co.id – Tim penyidik Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja oleh SKM PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Gresik kepada PT Janur Kuning Sejahtera, Kamis (22/6/2023). Penggeledahan ini berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No. Prin- 822/M.5.5/Fd.2/06/2023 tanggal 12 Juni 2023 dan Penetapan Pengadilan Negeri Surabaya No. 15/PenPid.Sus-TPK-GLD/2023/PN Sby. “Tim Penyidik Satgassus P3TPK dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penggeledahan tersebut telah mengamankan beberapa dokumen yang dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian dalam penangan perkara tersebut,” ujar Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH dalam keterangan tertulisnya. Baca Juga :

 - Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Cabang Gresik

- Kasus Kredit Fiktif Bank BNI Gresik Rp 50 M, Kejati Jatim Periksa 9 Saksi
Sebagaimana diketahui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan tiga tersangka yakni AK, HAS, dan SI terhadap kasus dugaan kredit fiktif kurang lebih Rp 50 milliar. “Saat ini kegiatan penyidikan sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Sesuai dengan kewenangannya yang diatur di dalam KUHAP, Tim Penyidik telah melakukan beberapa upaya paksa penahanan dan penggeledahan,” pungkas Kajati Jatim. (gus)

Sumber: