Tindak Tegas, 6 Pembalap Liar di JLS Tulungagung Ditetapkan Tersangka

Tindak Tegas, 6 Pembalap Liar di JLS Tulungagung Ditetapkan Tersangka

Tulungagung, memorandum.co.id - Komitmen Polres Tulungagung untuk menindak pelaku balap liar yang sering meresahkan masyarakat patut diacungi jempol. Polisi tidaklah main-main. Hal itu dibuktikan dengan ditetapkannya enam pembalap liar sebagai tersangka. Mereka yaitu GM (18), EA (18), RR (19), dan GA (19), kesemuanya warga Tulungagung. Kemudian BF (18), asal Blitar, serta TR (15), asal Trenggalek. Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto melalui Kasatlantas AKP Rahandy Gusti Pradana membenarkan terkait perihal itu. “Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka balap liar setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21,” terangnya, Senin (12/6/2023). AKP Rahandy menjelaskan, pengungkapan kasus balap liar ini berawal informasi dari masyarakat. Setelah itu Polres Tulungagung menindaklanjutinya. "Pada hari Minggu tanggal 3 April 2023 mulai pukul 13.30 sampai pukul 01.00 Wib, petugas mengadakan penertiban balap liar di JLS Tulungagung. Dari penindakan itu, petugas berhasil mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 unit mobil, 97 STNK, dan 2 buah SIM," paparnya. Selanjutnya polisi melakukan pembinaan. Sebab, kegiatan balap liar yang mereka lakukan itu menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar, serta pengguna jalan lain. Tidak hanya enam pelaku itu saja yang ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga masih melakukan penyidikan terhadap 41 orang lainnya. Kini ke enam tersangka balap liar, baik itu sebagai pengemudi atau joki, dijerat dengan pasal pidana 311 ayat (1) jo 115 dan tidak lagi menggunakan pasal pelanggaran (tilang). Ini sebagaimana telah diatur dalam pasal 316 (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. "Kami juga mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada aparat kepolisian bila menjumpai pelaku balap liar," pungkas Rahandy. (fir/mad/udi)

Sumber: