Rampas Tas, Diamankan Polisi

Rampas Tas, Diamankan Polisi

Malang, Memorandum.co.id - Mustakim (47), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Dampit bersama Unit Opsnal III Satreskrim Polres Malang, Senin (6/3). Diduga, yang bersangkutan pada 8 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban Sri Riwayati (46), warga Desa Pamotan di jalan kampung Dusun Kepatihan, Desa Pamotan. “Saat ini tersangka sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (7/3). Peristiwa berawal, 8 Desember 2022 di di jalan sepi daerah Kepatihan Dampit, korban seorang wanita saat mengendarai sepeda motor sendirian, dihadang pelaku dan langsung didorong. Korban terjatuh, kemudian tas pinggang berisi uang tunai dan HP dirampas pelaku. “Setelah melakukan aksi perampasan, pelaku langsung melarikan diri ke tengah kebun tebu, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp.2.400.000,” kata Taufik. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan pada Polsek Dampit. Selanjutnya, petugas unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan, Senin (6/3). “Memang awalnya HP tersebut sudah dipegang orang lain dengan cara membeli dari pelaku sebesar Rp.500 ribu,” imbuh Taufik. Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Dampit dan Opsnal Unit III Sat.Reskrim Polres Malang juga melakukan pemeriksaan pada tiga orang saksi, yaitu Ponidi dan Samsul Budiono warga Desa Pamotan, Slamet Sudarmawan, warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit. Taufik menyebutkan dari tangan tersangka diamankan sebuah HP merk Redmi 9A warna peacock green. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (kid/ari)

Sumber: