Pembuang Bayi di Puskesmas Campurdarat Ternyata Ibu Kandung

Pembuang Bayi di Puskesmas Campurdarat Ternyata Ibu Kandung

Tulungagung, memorandum.co.id - Hanya butuh waktu empat hari, anggota Satreskrim Polres Tulungagung bisa menangkap pembuang bayi di depan UGD Puskesmas Campurdarat.  Ternyata, pembuang bayi itu seorang perempuan, warga Kabupaten Pacitan, berinisial TM (27) yang tak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut. Ketika merilis kasus ini, Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, tersangka ditangkap di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Trenggalek. "Tersangka TM ditangkap di pinggir jalan saat hendak kembali ke Tulungagung," terangnya, Rabu (3/8/2022). Eko Hartanto melanjutkan, tersangka mengaku kepada polisi nekat membuang darah dagingnya itu karena malu. "Tersangka ini malu sama keluarga dan pacarnya. Sebab statusnya yang sudah janda dua anak. Sedangkan bayi yang ditinggalkan ini adalah anak dari pasangan gelapnya di Pacitan," jelasnya. AKBP Eko mengungkapkan, keseharian tersangka selama dua bulan terakhir yaitu bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Surabaya. Dan saat itu kondisi TM sudah hamil 7 bulan. Namun majikannya baru mengetahui hal tersebut setelah sebulan bekerja. Hingga akhirnya, pada Senin (25/7) malam tersangka melahirkan di kamar mandi rumah majikannya. Kemudian oleh majikannya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, tersangka pulang ke Tulungagung. Kemudian sesampainya di depan Puskesmas Campurdarat, tersangka turun dan meletakkan bayi tersebut di depan ruang UGD Puskesmas. "Jadi pas pulang itu tersangka naik travel dari Surabaya ke Tulungagung. Kemudian turun di depan puskesmas, lalu nunggu travelnya pergi, dan bayinya ditinggalkan di puskesmas. Setelah itu dijemput suruhan pacarnya ke wilayah Kecamatan Tanggunggunung," ucap Kapolres. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan atau pasal 305 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan. (fir/mad)

Sumber: