Pengedar Bulak Cumpat Simpan SS di Kotak Hitam

Pengedar Bulak Cumpat Simpan SS di Kotak Hitam

Surabaya, memorandum.co.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pengedar berinisial AN (37) di rumahnya Jalan Bulak Cumpat. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sembilan poket sabu-sabu (SS) dengan berat total 2,86 gram. Penangkapan itu bermula adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Jalan Bulak Cumpat. Kecurigaan itu adanya penghuni yang diduga berjualan narkoba. "Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pemantuan di lokasi target. Setelah dilakukan pengintaian anggota bahwa aktivitas itu benar adanya," kata Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Hendro Utaryo, Selasa (14/6). Pada saat tarduga pelaku berada di lokasi sesuai dengan hasil lidik, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut. "Kami menangkap tersangka di rumahnya. Saat itu ditemukan sembilan poket yang disembunyikan dalam kotak hitam. Selain sabu, kami juga amankan peralatan seperti timbangan elektrik serta sedotan," jelas Hendro. Dari keterangan tersangka bahwa narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dari seseorang. Ia membeli untuk dijual kembali. Pengakuan tersangka pada polisi ia baru sekali menjual sabu. "Namun, masih kami selidiki lagi karena diduga ia sudah lama mengedarkan sabu," tuturnya. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mencari keberadaan penyuplai sabu ke tersangka. "Kami masih selidiki lagi keberadaan pengedar atasnya," jelasnya Tersangka AN mengaku bahwa menjual sabu tersebut dengan cara diranjau. "Satu poket sabu dijual kisaran Rp 200-400 ribu," ujarnya. (alf)

Sumber: