PDAM Harus Seret Pelaksana Proyek yang Rusak Pipa ke Pengadilan
SURABAYA - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya harus meminta ganti rugi kepada rekanan proyek pemkot yang telah merusak jaringan pipanya. Sebab, kejadian tersebut bukan force majeure atau terkena bencana alam. “Kami meminta kepada PDAM untuk meminta ganti rugi kepada rekanan. Jika rekanan tidak mau memberi ganti rugi, maka PDAM harus menuntut ke pengadilan,”tegas Ali Musyafak, Ketua Dewan Pelanggan PDAM Kota Surabaya. Selama ini kasus kerusakan jaringan PDAM, lanjut dia, karena lemahnya perencanaan dan koordinasi antarintansi terkait. Kondisi sangat merugikan PDAM selaku pemangku utilitas berupa jaringan pipa air. Maka ketika terjadi kerusakan jaringan pipa yang terdampak proyek pembangunan baik saluran, jalan, atau box culvert, tidak seharusnya dibebankan kepada PDAM. Sebab, yang mengerjakan proyek itu pihak swasta atau rekanan proyek, maka dia lah yang harus bertanggungjawab. "Saya minta PDAM untuk mengklaim kepada kontraktor itu melalui pemkot. Karena itu bukan kesalahan PDAM. Jadi bukan semestinya PDAM yang memperbaiki kerusakan karena dia yang dirugikan,” ungkap Ali Musyafak. Dia menambahkan, klaim ganti rugi itu meliputi kerugian pipa yang rusak dan juga kerugian yang dialami pelanggan. Sebab, akibat kerusakan pipa, pelanggan tidak bisa mendapatkan pasokan air bersih. Yang pasti, tandas Ali Musyafak, ketika proyek pembangunan saluran atau apa, jaringan utilitas itu ada gambarnya dan bisa dilihat. Apalagi pipa PDAM itu bukan pipa baru sehingga dapat diketahui posisi dan jalur mana pipa itu berada, termasuk koordinatnya.“Tidak ada ceritanya pelaksana proyek tidak tahu ada pipa PDAM di sana,”tegas dia. Berdasarkan pengalaman direksi yang lama, ungkap dia,PDAM akan mengajukan klaim atau ganti rugi kepada pelaksana proyek yang merusak jaringan pipa. Tapi yang terjadi sekarang direksi lunak terhadap kontraktor yang merusak jaringan pipa. Dengan begitu, yang dirugikan adalah PDAM sendiri. "Kami mendorong agar PDAM meminta ganti rugi kepada rekanan proyek yang merusak jaringan pipa air,” ungkap dia. Sementara itu Manajer Humas PDAM Surya Sembada Adi Nugroho mengatakan, PDAM menanggung segala biaya yang timbul akibat kerusakan pipa PDAM yang terkena proyek pembangunan. Ini sesuai dengan Perda 5/ 2007 pasal 26 ayat 2. “Memang merugikan kita. Tapi itu tidak masalah karena ini sebagai bentuk dukungan kita terhadap proyek pemerintah. Dan, itu sudah risiko dan kita patuh terhadap perda,” tegas Adi Nugroho. Tidak heran setiap tahun PDAM menganggarkan untuk perbaikan pipa yang di lokasi tersebut ada proyek pembangunan saluran, box culvert, atau jalan. Disinggung soal sudah berapa banyak anggaran yang disiapkan untuk perbaikan pipa yang terdampak proyek pembangunan selama dua tahun terakhir ini, Adi Nugroho mengaku tidak hafal karena harus melihat data dulu. Dia menambahkan selama ini jika ada proyek pembangunan, PDAM siap memberikan peta biru kepada pelaksana proyek. Bahkan, pihaknya melakukan survei bareng. Diakui Adi Nugroho memang terkadang letak pipa mengalami pergeseran ini terjadi karena ada pergeseran tanah, pengurukan, dan sebagainya. Ini yang mengurangi keakuratan letak pipa yang sudah lama terpasang. (udi/dhi)
Sumber: