Terdakwa Akui Molotov Milik Habib Zaki

Terdakwa Akui Molotov Milik Habib Zaki

SURABAYA - Sidang kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/10). Kemarin, jaksa gabungan dari Kejari Sampang dan Kejati Jatim mengagendakan pemeriksaan tiga terdakwa, yaitu Habib Abdul Qhodir Al Hadad, Hadi Mustofa dan Supandi. Ketua majelis hakim Edy Soeprayitno yang mengawali sidang menanyakan motif  para terdakwa ikut dalam pelemparan batu ke Mapolsek Tambelangan. Atas pertanyaan itu, para terdakwa mengaku khilaf apa yang sudah dilakukannya. “Saya spontan, saya khilaf dan hanya ikut ikutan. Waktu pulang dari istigasah saya melihat banyak massa didepan polsek, saya dan rombongan akhirnya turun dan ikut-ikutan massa yang sudah lebih dulu melempari polsek dengan molotov,” jelas Habib Abdul Qhodir yang dibenarkan Hadi Mustofa dan Supandi. Sementara soal molotov, para terdakwa awalnya mengaku tidak tahu. Namun setelah diingatkan keterangannya di BAP oleh JPU Anton Zulkarnaen, terdakwa Hadi Mustofa akhirnya baru mengakui bila molotov dibawa Habib Zaki saat mendatangi rumah Habib Abdul Qhodir. “Saya tahunya ada botol Kratingdaeng yang ditaruh di kardus mi dan air meneral. Waktu itu Habib Zaki datang ke rumah Habib Abdul Qhodir. Tapi saya tidak tahu kalau itu untuk membakar polsek,” jelas Hadi Mustofa dan dibenarkan dua terdakwa lainnya. Usai sidang, JPU Anton mengatakan bahwa keterangan ketiga terdakwa berbelit belit. "Berubah-ubah dan tidak konsisten, tapi setelah dibacakan BAP baru dibenarkan keterangannya,"kata JPU Anton Zulkarnaen. Terpisah, Andry Ermawan,  ketua tim penasihat hukum ketiga terdakwa membantah kliennya berbelit-belit. Ia menyebut, bila ketiga terdakwa telah memberikan keterangan yang sebenarnya. "Tadi itu terdakwa tidak paham dengan yang ditanyakan, maka nya tidak nyambung. Tapi setelah diklarifikasi dengan keterangan dengan BAP,  mereka semua terbuka dan tidak ada yang ditutup tutupi,” ujar Andry. (fer/tyo)  

Sumber: