Polres Tulungagung Rilis Capaian Sepanjang 2021, Ini Detailnya
Tulungagung, memorandum.co.id - Pada penghujung tahun 2021, Polres Tulungagung menggelar pres rilis di halaman Mapolres, Kamis (30/12/2021). Pres rilis dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, dihadiri Wakil Kapolres Kompol Christ Lebang, Kasatreskrim AKP Christian Kosasih, Kasatlantas AKP Muhammad Bayu Agustyan dan Kasat Reskoba Iptu Didik Riyanto dan Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko. Dalam pres rilis tersebut, AKBP Handono menyampaikan sejumlah capaian Polres Tulungagung selama tahun 2021. Handono mengatakan, sepanjang tahun 2021 pihaknya telah menangani 543 kasus kejahatan dan menyelesaikan 551 kasus tindak pidana. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari sebagian kasus tindak pidana di tahun sebelumnya yang belum terungkap. Tersangka yang bisa diamankan sebanyak 140 orang. Terdiri dari 136 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan. "Jumlah kasus yang bisa kita selesaikan itu 100 persen lebih. Karena ada beberapa kasus yang tahun sebelumnya belum selesai, namun bisa kita selesaikan tahun ini," ujarnya. Handono menyebut, sejumlah kasus menonjol juga berhasil diungkap. Seperti penemuan mayat di JLS yang merupakan korban pembunuhan. Kemudian kasus pengeroyokan yang berhasil diungkap di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Tulungagung. "Untuk kasus pengeroyokan kita masih ada beberapa TKP lagi yang semoga dalam waktu dekat bisa kita ungkap," ucapnya. Sementara untuk pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Tulungagung, pihaknya berhasil mengungkap 140 kasus. "Ini jika dibandingkan tahun sebelumnya, ada penurunan beberapa persen dalam pengungkapan kasus narkoba di Tulungagung," jelasnya. Kemudian Handono memaparkan, sepanjang tahun 2021 terjadi 912 kejadian kecelakaan lalu lintas di Tulungagung. Di mana 105 orang menjadi korban meninggal dunia, 2 orang mengalami luka berat dan 1.555 orang mengalami luka ringan. Pihaknya menambahkan, sepanjang tahun 2021 polisi telah melakukan penilangan kepada 3.710 pelanggar lalu lintas. Seperti pengguna knalpot brong, pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, dan beberapa jenis pelanggaran lainnya. "Sebenarnya kita juga melakukan upaya untuk tidak langsung melakukan penindakan berupa tilang. Namun ketika pelanggarannya membahayakan pengguna jalan yang lain, maka langsung akan kita lakukan penindakan," tegasnya. Masih menurut Handono, selama tahun 2021 pihaknya juga aktif melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tulungagung. "Misalnya kita lakukan operasi yustisi, penegakan disiplin kepada masyarakat, kita juga mendukung pelaksanaan 3T untuk terkonfirmasi Covid-19, sehingga penyebaran Covid-19 di Tulungagung bisa terkendali," pungkasnya. (fir/mad)
Sumber: