311 Pelamar P3K Tahap Kedua Tak Lolos Administrasi, BKPSDM Tulungagung Persilakan Manfaatkan Masa Sanggah

311 Pelamar P3K Tahap Kedua Tak Lolos Administrasi, BKPSDM Tulungagung Persilakan Manfaatkan Masa Sanggah

Kepala BKPSDM Tulungagung, Soeroto.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) Kabupaten TULUNGAGUNG telah mengumumkan hasil seleksi administrasi penerimaan P3K Tahap Kedua tahun 2024.

Pengumuman yang dipublikasikan melalui websitenya BKPSDM Pemkab Tulungagung ini diserbu warganet yang ingin melihat langsung hasil seleksi administrasi tersebut.

BACA JUGA:BKPSDM Tulungagung: 9 Sekdes PNS Bakal Ditarik, 28 Lainnya Bertahan di Desa


Mini Kidi--

Kepala BKPSDM Kabupaten Tulungagung, Soeroto yang dikonfirmasi mengatakan, dari 2.957 pelamar pada P3K Tahap Kedua ini, terapat 311 pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sehingga hanya tersisa 2646 pelamar yang masuk kategori Memenuhi Syarat (MS).

"Yang TMS ada 311, dari 2957 pelamar yang masuk selama tahapan submit data pelamar kemarin," ujarnya.

Soeroto menjelaskan, mereka yang tidak memenuhi syarat, masih bisa memanfaatkan tahapan masa sanggah yang akan dimulai pada tanggal 19 - 21 Februari 2025.

BACA JUGA:BKPSDM Tulungagung Pastikan Honorer Tak Lulus Seleksi P3K Tahap Dua 2024, Bakal Jadi P3K Paruh Waktu

Pada masa sanggah ini, pelamar bisa menyanggah penyebab dirinya dinyatakan TMS, untuk selanjutnya panitia seleksi akan melakukan verifikasi atas sanggahan tersebut.

"Masih ada masa sanggah, silahkan dimanfaatkan. Masa sanggah ada tiga hari. Kemudian nanti akan ada verifikasi hasil sanggahan, jadi bukan tidak mungkin nanti jumlah pelamar yang MS akan bertambah," jelasnya.

Soeroto menyebut, sebagian besar pelamar yang TMS ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat administrasi. Seperti pelamar yang berasal dari instansi swasta, bukan instansi milik pemerintah, kemudian pelamar yang belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun di instansi milik pemerintah, serta pelamar yang tidak memiliki latar belakang riwayat pekerjaan seperti formasi yang dilamar. Selain itu pihaknya juga menemukan dokumen pelamar yang tidak lengkap atau tidak dilengkapi dengan tanda tangan kepala dinas tempatnya selama ini bekerja.

BACA JUGA:BKPSDM Tulungagung Sebut Sejumlah Syarat Pelamar P3K Tahap Dua Tahun 2024, Ini Dia

"Penyebabnya macam-macam, ada yang kerjanya ini di luar instansi pemerintah, ada yang karena belum dua tahun masa kerja di instansi pemerintah, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Disinggung terkait lokasi pelaksanaan seleksi tertulis yang rencananya bakal digelar pada bulan April - Juli 2025, Soeroto belum bisa memastikan lokasi pelaksanaannya.

Sumber: