Polres Gresik Berantas Peredaran Miras, Sejumlah Pelaku Diamankan

Polres Gresik Berantas Peredaran Miras, Sejumlah Pelaku Diamankan

Para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dikenakan sanksi Tipiring --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Gresik terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Senin 17 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Turjawali Satsamapta Polres Gresik menggelar operasi penindakan tindak pidana ringan (Tipiring) di beberapa titik rawan peredaran miras di Kecamatan Bungah, Sidayu, dan Kebomas.

Dalam operasi pertama yang menyasar warung-warung di Kecamatan Bungah dan Sidayu, petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni EK, S, SF, dan Y. Selain itu, petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merek, termasuk Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali.

BACA JUGA:Kapolres Gresik Bersama Ipda Purnomo Bantu Rehabilitasi Warga dengan Gangguan Jiwa


Mini Kidi--

Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tiga warung di Kecamatan Bungah mendapatkan pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi tersebut dan menemukan stok miras dalam jumlah besar yang diduga dijual secara ilegal.

Para pelaku bersama barang bukti langsung diamankan dan dikenakan sanksi Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Upaya pemberantasan miras berlanjut pada Senin dini hari, sekitar pukul 00.00 WIB. Unit Raimas Sat Samapta Polres Gresik melakukan penyisiran di sebuah warung karaoke di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.

BACA JUGA:Satsamapta Polres Gresik Amankan Gangster di Driyorejo

Dari operasi ini, petugas mengamankan beberapa orang yang terlibat, termasuk: Pemilik warung miras: NF, Penjual miras: MZ

Peminum miras: 9 orang, di antaranya MF, EA, S, R, B, dan MT juga Pengendara motor dengan knalpot brong: P

Barang bukti berupa puluhan botol miras berbagai merek, seperti Arak Bali, Kawa-Kawa, Alexis, dan Anggur Merah, turut disita oleh petugas. Selain itu, seorang pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sekitar lokasi juga turut diamankan karena mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA:Satlantas Polres Gresik Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas dalam Ops Keselamatan Semeru 2025

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

"Kami akan terus melakukan operasi serupa guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Gresik. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar," ujarnya.

Sumber: