Polsek Sawahan Gelar Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa F-SPMI

Polsek Sawahan Gelar Apel Pengamanan Aksi Unjuk Rasa F-SPMI

Apel berlangsung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Tidar No. 171 Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Polsek Sawahan menggelar apel pengamanan aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (F-SPMI) Surabaya pada Selasa, 18 Februari 2025.

Apel yang berlangsung di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Tidar No. 171 Surabaya ini dipimpin oleh Wakapolsek Sawahan, AKP Agung S, SH.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Pastikan Keamanan dan Kelancaran Persidangan


Mini Kidi--

Kegiatan ini melibatkan 17 personel gabungan dari Polsek Sawahan dan Polrestabes Surabaya. Selain Wakapolsek, turut hadir dalam apel tersebut Kanit Lantas Polsek Sawahan, Iptu Sandi Sanjaya, serta perwakilan dari Sat Lantas Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng.

"Kami telah mempersiapkan pengamanan dengan matang untuk memastikan aksi unjuk rasa berjalan dengan aman dan lancar," ujar AKP Agung S, SH. 

Dalam apel tersebut, seluruh personel menerima arahan terkait dengan prosedur pengamanan unjuk rasa, termasuk cara bertindak yang humanis dan profesional dalam menghadapi massa. Mereka juga diingatkan untuk selalu menjaga keamanan diri sendiri dan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Polsek Sawahan Gencarkan Imbauan Anti Curanmor, Bhabinkamtibmas Pakis Pasang Spanduk di Titik Rawan

Aksi unjuk rasa dari F-SPMI Surabaya ini berjalan dengan aman dan tertib. Polsek Sawahan terus melakukan pengawalan dan pengamanan hingga aksi unjuk rasa selesai.

Kapolsek Sawahan, AKP Kiki Tyas Titisari, S.I.K.menambahkan, "Kami dari Polsek Sawahan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam pengamanan aksi unjuk rasa," imbuhnya.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan aman dan lancar. Kami juga mengapresiasi F-SPMI Surabaya yang telah menyampaikan aspirasinya dengan cara yang tertib dan damai," tutupnya.(mtr)

Sumber: