Mangkir Panggilan Kedua Kasus Jual Beli Jabatan, ASN Pemkot Surabaya Kabur

Mangkir Panggilan Kedua Kasus Jual Beli Jabatan, ASN Pemkot Surabaya Kabur

Surabaya, Memorandum.co.id - ASN Pemkot Surabaya berinisial TR kembali mangkir dari panggilan penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk kali kedua tanpa alasan yang jelas, Rabu (15/12). Saat penyidik mengecek ke rumahnya di daerah Benowo, ternyata TR tidak ada. Ada dugaan TR kabur. Kabar tersebut diungkapkan Kanit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Jonson kepada Memorandum.co.id. "Terlapor (TR) tidak datang tanpa alasan yang jelas. Kami sudah cek ke rumahnya tidak di tempat," kata Jonson. Dengan kaburnya terlapor membuat polisi kesulitan dalam mengungkap kasus penipuan jual beli jabatan dengan kerugian miliaran rupiah tersebut. Seperti yang diberitakan sebelumnya, polisi gagal memeriksa TR, aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya. Terlapor dugaan penipuan jual-beli jabatan itu tidak datang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan untuk kali pertama pada Senin (6/12/2021). Dengan ketidakhadiran TR, otomatis pihak penyidik melayangkan surat panggilan kedua. Jika dipanggil lagi dan tidak datang, maka akan dilakukan pemanggilan untuk kali ketiga. “Jika tetap tidak datang, maka kami akan gelar perkara kasus dugaan penipuan ini untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Jonson. Terlapor dipanggil oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan terhadap 7 korban. Dia mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap terlapor, TR, untuk dimintai keterangan. Surat pemanggilan terhadap terlapor sudah dilayangkan minggu lalu. Pemanggilan dilakukan penyidik setelah memeriksa 7 korban warga Surabaya, yang beberapa di antaranya rekan sesama ASN di lingkungan Pemkot Surabaya. Dari pemeriksaan tersebut, polisi berhasil mendapatkan alat bukti untuk menjerat TR sebagai tersangka penipuan. Yakni kuitansi pembayaran dari salah satu korban, Fajar Sukmawan kepada terlapor. (rio)

Sumber: