Jualan Arak Bali, Pemilik Warkop Ngunut Diringkus

Jualan Arak Bali, Pemilik Warkop Ngunut Diringkus

Tulungagung, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Tulungagung kembali meringkus pengedar arak Bali di wilayah hukumnya. Pengedar arak Bali, JS (26), yang juga pemilik salah satu warung kopi (warkop) di Desa Kacangan, Kecamatan Ngunut. Kasatreskoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko menyampaikan, JS merupakan warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan. "Sesuai KTP alamatnya di Desa Sumberagung Rejotangan, namun memiliki usaha warung kopi di Kacangan Ngunut," terangnya, Selasa (30/11/2021). Nenny mengatakan, terungkapnya peredaran arak Bali ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, jika di Desa Kacangan ada peredaran miras. Selanjutnya anggota satreskoba dipimpin Kanit 1 Ipda Bowo Tri Kuncoro melakukan serangkaian penyelidikan. Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap JS beserta barang buktinya dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Tulungagung. "Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti lima botol arak Bali ukuran 600 ml, 15 botol anggur merah ukuran 620 ml, uang tunai Rp 600 ribu hasil jualan miras, HP merek Vivo, serta teko plastik merah muda," ungkapnya. Kini JS telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung. "Yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya. Sehingga terbukti melanggar pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, subsidair pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, subsidair pasal 106 jo pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, subsidair pasal 36 jo pasal 15 ayat (1) Perda Kabupaten Tulungagung nomor 4 tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Tulungagung," pungkasnya. (fir/mad/fer)

Sumber: