Sisir Lokasi Penyimpanan Hasil Kejahatan
PASURUAN- Tim Resmob Suropati kembali menyisir keberadaan para pelaku pencurian di dua lokasi yang berbeda. Diduga dipergunakan sebagai tempat menyembunyikan barang hasil kejahatan. Dalam aksi penyisiran yang dipimpin Kasatreskrim AKP Slamet Santoso bersama Unit Reskrim jajaran Polres Pasuruan Kota itu menerjunkan beberapa anggota. Slamet menyampaikan, tim Resmob Suropati dan Unit Reskrim jajaran Polres Pasuruan Kota melakukan penyisiran dua lokasi di Dusun Sumbersuko, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, dan Dusun Ketondo, Desa Karangjati, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (14/9). "Saat dilakukan penyisiran, para pelaku mencium kedatangan petugas. Sehingga tim Resmob Suropati hanya menemukan hasil kejahatan yang disembunyikan di hutan," kata Slamet. Puluhan anggota polisi yang mengendarai motor trail menjelajahi area hutan yang diduga tempat persembunyian para pelaku. Sayangnya tak satupun pelaku yang ada dua lokasi itu. “Yang kami temukan beberapa barang sudah dipreteli, kemungkinan spare parts-nya dijual terpisah,” kata Slamet. Lantaran itu, polisi hanya menemukan beberapa kerangka motor. Polisi juga sempat kesulitan mengakses hutan tersebut. Sebab, letak barang-barang hasil curian itu berada di bawah tebing. Tak ayal, polisi harus turun dari motor. Mereka berjalan kaki, naik-turun tebing untuk mengamankan barang-barang itu. Slamet menambahkan, beberapa barang bukti (BB) yang diamankan antara lain, tiga rangka sepeda motor hitam dengan nomor MH1KC9112GK058616. MH1JFL116EK175497; MH1JFL116EK109743. Sebuah helm hitam, dan beberapa pelat nomor kendaraan roda 2 dan roda 4, tas cokelat berisi bahan peledak (bondet), 1 lembar karpet lantai mobil merah, beberapa potong karet alas mobil, 1 plastik sumbu bahan peledak, 1 galon cat ukuran 25 kg berisi kurang lebih 15 buah bondet, 1 galon cat ukuran 5 kg, 1 set bak mobil pikap hitam. Kini barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota. "Kami tetap melakukan kegiatan-kegiatan untuk mencegah kejahatan jalanan di wilayah Hukum Polres Pasuruan Kota, " tutup Slamet. (*/rul/fer)
Sumber: