Kejari Tanjung Perak Terima Pelimpahan Tahap Dua Komplotan Penadah Motor Leasing
Surabaya, memorandum.co.id - Tiga tersangka dalam perkara tindak pidana penadahan menjalani pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Mereka adalah Agus Sunarko, Joko Subekti, dan Kusnan Adi. Bukan hanya tersangka, barang bukti berupa 30 motor dengan berbagai merek turut dilimpahkan. Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi saat ditemui di halaman kantornya mengatakan, bahwa berkas perkara ketiga tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejati Jatim yaitu Bunari dan Darmawati Lahang. "Hari ini kita menerima pelimpahan tahap ll yaitu tiga tersangka dan barang buktinya," tutur Kasna, Senin (23/8/2021). Ketiga tersangka, jelas Kasna, dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa peneliti Bunari, ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa 30 motor tersebut milik dari dua perusahaan leasing ternama di Surabaya. Terkait modus para tersangka, Bunari menerangkan bahwa ketiga tersangka membeli 1 unit motor tersebut dengan harga murah. Saat membeli, ketiganya hanya menerima kunci, STNK dan unit motor. " Satu unit motor mereka beli ada yang harganya Rp 10 juta, 11 juta dan 12 juta. Tergantung kondisi motornya," terangnya. Lebih lanjut, Bunari mengatakan jika maksud mereka membeli dengan harga murah itu rencananya akan di jual kembali. "Menurut pengakuan mereka akn dijual kembali. Mereka ambil untung antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," tandasnya. (mg-5/fer)
Sumber: