Kasus Penganiayaan, Majelis Hakim PN Jember Jebloskan Anggota DPRD ke Lapas
Jember, Memorandum.co.id - Pengadilan Negeri Kelas I Jember menjebloskan seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember asal Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember. Terdakwa Imron Baihaqi selama ini belum menjalani penahanan. Setelah menjalani sidang perdana di ruang sidang Cendana pada pukul 10.30 wib dengan agenda pembacaan dakwaan oleh R Yuri Andina Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, majelis hakim memerintahkan untuk melakukan penahanan kepada terdakwa. "Majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa yang berinisial IB, telah didakwa oleh JPU pasal 351 ayat 1 KUHP, penahanan dilakukan terkait pemeriksaan perkara, untuk mempermudah pemeriksaan perkara, menghindari penghilangan barang bukti dan mempengaruhi para saksi," beber Humas Pengadilan Negeri Jember, Slamet Budiono, Rabu (9/6/2021). Lajut Slamet Budiono, penahanan juga dilakukan atas dasar agar tidak mengulangi perbuatannya dan melarikan diri dan selebihnya untuk memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum. "Sidang perdana nomer perkara 336/Pid.B/2021/PN/JMR, pembacaan dakwaan, dan akan dilanjut pada Rabu pekan agenda pemeriksaan saksi (korban)," pungkas Slamet. Seperti diketahui, oknum anggota DPRD Jember berinisial IB dilaporkan ke polisi terkait dugaan penganiayaan. Korbannya yakni Dodik Wahyu Rianto (38), seorang Ketua RT di Perumahan Bernardy Land, Jalan Cendrawasih, Lingkungan Puring, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang. "Peristiwanya Minggu (31/1) malam sekitar pukul 19.45 WIB, di perumahan tempat tinggal saya," kata Dodik, Selasa (2/2/2021). "Saat itu saya sedang duduk-duduk di pos satpam bersama warga. Pelaku ini masuk ke komplek perumahan dengan mengebut. Bahkan mau belok masuk portal perumahan itu sampai bunyi ciiitttt (suara rem mobil yang dikendarai)," imbuhnya. Tak lama berselang, mobil yang dikendarai anggota dewan itu terlihat melaju menuju ke luar perumahan. Menurut Dodik, mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna putih bernopol W 1023 PY itu tetap melaju dengan kecepatan tinggi. Karena dianggap tidak sopan, Dodik bermaksud menegur. Apalagi di perumahan itu banyak anak-anak yang kadang berseliweran. "Saya bilang 'Pak hati-hati'. Tapi saya tidak teriak-teriak," katanya. Menurut Dodik, IB menghentikan mobilnya usai ditegur. Kemudian anggota dewan itu mendekati korban dan melakukan penganiayaan. "Saat itu mendatangi saya, bilang 'kamu tidak terima?' sambil memukul bagian kepala saya sebelah kiri dekat telinga dua kali. Satu pukulan kena dan satu lagi nyerempet," paparnya. "Warga berusaha melerai, tapi dia malah ngomong keras mengancam saya 'kamu tidak akan selamat di jalan, dan saya jadikan rempeyek' katanya waktu itu," lanjut Dodik. Ia menambahkan, saat itu masih mau dipukul oleh anggota dewan itu. Namun ada sekuriti (petugas keamanan perumahan) yang melerai dan memegang IB agar tidak memukul. Kemudian setelahnya, IB pergi begitu saja. Karena merasa menjadi korban penganiayaan, Dodik kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Dengan diantar warga, dia juga melakukan visum ke RSD dr Soebandi Jember. "Kemudian lanjut laporan ke Mapolsek Patrang," katanya. Kapolsek Patrang, AKP Solikin Agus Wijaya mengaku telah menerima laporan dari korban. Polisi juga telah meminta keterangan korban untuk proses hukum lebih lanjut. "Kita telah terima laporan korban. Kita proses sesuai prosedur," kata AKP Solikin. (edy)
Sumber: