Penyalahgunaan Rusunawa Bergantung Bentuk Pengawasan Pemkot

Penyalahgunaan Rusunawa Bergantung Bentuk Pengawasan Pemkot

Surabaya, memorandum.co.id - Untuk menekan adanya penyalahgunaan rusunawa di Surabaya, tidak terlepas dari bagaimana bentuk pengawasan dari pemkot. Karena di dalam perjanjian pertama sudah jelas, bahwa rusunawa yang awalnya diperuntukkan bagi warga yang menjadi korban penggusuran. Sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau dipindahtangankan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan pemilik (pemkot). “Itu aturannya sudah jelas. Kalau terjadi pelanggaran langsung dicabut haknya, dan segera keluar dari rusunawa tersebut,” ujar I Wayan Titib Sulaksana, pengamat hukum asal Universitas Airlangga ini. Tambah Wayan Titib, jika dugaan penyalahgunaan rusunawa itu benar-benar terjadi. Misalnya, berganti penyewa, maka yang dipertanyakan bagaimana selama ini pengawasan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya. “Pengawasa dari pemkot bagaimana? Harusnya pengawasan melekat dan berada di sana,” tegasnya. Jika dalam pemeriksaan ditemukan penghuni rusunawa yang tidak sesuai dengan penyewa dalam perjanjian, maka pemkot harus berani bertindak tegas untuk meminta penyewa baru untuk keluar. “Kalau tidak sesuai, ya disuruh pindah. Di perjanjian awal sudah jelas,” ujar Wayan Titib. Disinggung soal dugaan rekomendasi yang diberikan anggota dewan untuk mempermudah mendapatkan rusunawa, Wayan Titib menegaskan bahwa hal itu menyimpang dari kewenangan dari wakil rakyat. “Kalau itu ada, berarti menyalahgunakan kewenangan. Selama ini dewan hanya legislasi, budgeting, dan controlling. Tidak ada kewenangan memberikan rekomendasi, apalagi mengatur kebijakan pemkot,” tambahnya. Namun, jika dugaan itu terbukti ada, maka partai pengusung dari anggota dewan itu harus bertindak tegas. Termasuk berani mengambil sikap untuk melakukan PAW kepada anggota dewan tersebut. “Itu harus diusut. Ini perilaku jelek, fraksi harus berani PAW anak buah. Apa tidak ada ada calon (anggota dewan, red) yang baik,” pungkas Wayan Titib. (fer/tyo)

Sumber: