Mau Traktir Kawan Mabuk, Curi Motor, Malah Tertangkap
Surabaya, Memorandum.co.id - Niat Ahmad Yusuf Effendi untuk mentraktir teman-temannya berpesta minuman keras (miras) terpaksa ditunda. Untuk memperoleh uang, pria 25 tahun itu nekat mencuri motor milik Rizal Rochim di rumahnya Jalan Tempel Sukorejo I, Jumat (21/8/2020) pagi. Meski sempat mendorong motor hasil curian, aksi yang diakui pria asal Jalan Kedinding Lor Gang Kenongo baru pertama kali itu akhirnya digagalkan warga. Adik korban yang saat itu sedang duduk di warung ujung gang meneriaki tersangka maling. "Setelah diamankan masyarakat sekitar, anggota kami yang kebetulan ada di sekitar lokasi tiba dan menggelandang tersangka ke kantor untuk proses penyidikan," kata Kanitreskrim Polsek Tegalsari, Iptu I Made Sutanaya. Made menjelaskan, aksi tersangka bermula sekitar pukul 09.30 WIB. Niatnya untuk mentraktir teman-temannya pesta miras membuatnya berinisiatif untuk mencari cara mencari uang dengan cepat. "Tersangka bercita-cita mengajak temannya untuk minum-minum (mabuk-red)," lanjut Made. Pekerja serabutan itu kemudian mencari sasaran dengan cara berjalan kaki di sekitar lokasi. Mendapati motor korban dengan kondisi kunci masih tertempel, tersangka pun bergegas mendekat. Agar tidak tepergok, tersangka mendorong motor itu ke ujung gang. Dari jauh, adik korban yang sedari tadi curiga dengan gerak-gerik tersangka kemudian berlari ke arah tersangka yang mendorong motor, sembari berteriak maling. Mendengar teriakan itu, tersangka sontak melarikan diri ke arah Gang IV. "Anggota kami bersama sejumlah anggota yang sedang patroli kring di sekitar lokasi berhasil mengamankan tersangka tepat di depan gang IV," pungkas mantan Kanit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya itu. Di hadapan penyidik, Yusuf mengaku nekat mencuri motor karena malu dengan teman-temannya. Sejak lama, Yusuf sudah ingin mentraktir mereka untuk pesta miras. Namun, penghasilannya sebagai pekerja serabutan tidak jarang membuatnya berhutang sana sini. "Buat mabuk sama temam-teman saja," singkat Yusuf.(fdn)
Sumber: