umrah expo

Tilap Rp 6,24 M, Owner CV Baja Inti Abadi Henry Wibowo Dituntut 27 Bulan Penjara

Tilap Rp 6,24 M, Owner CV Baja Inti Abadi Henry Wibowo Dituntut 27 Bulan Penjara

Terdakwa Henry Wibowo saat sidang di PN Surabaya --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Henry Wibowo, pengusaha besi Surabaya dituntut selama 2 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai, pemilik CV Baja Inti Abadi itu terbukti bersalah melakukan  penggelapan uang pembelian besi beton mencapai Rp 6,24 miliar.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, perbuatan terdakwa Henry dinyatakan telah memenuhi unsur pidana dalam pasal penggelapan yaitu dengan sengaja telah menguasai barang yang menjadi milik orang lain dan menjadikannya seolah milik sendiri.

"Memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Henry Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 372 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," tutur JPU, di ruang sidang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 18 September 2025.

BACA JUGA:Gasak Rp4,9 Miliar, Mantan SPV Accounting PT BPB Dihukum 2 Tahun 3 Bulan Penjara


Mini Kidi--

Atas tuntutan tersebut, Henry melalui pengacaranya mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya. "Kami mengajukan pembelaan yang mulia," ujar Rosita pengacara terdakwa. 

Kasus penggelapan besi senilai miliaran rupiah yang menyeret mantan suami Variani itu bemula ketika terdakwa membeli besi beton, kanal UNP, dan CNP dari PT Nusa Indah Metalindo dengan sistem beli putus. Total pembelian mencapai 367 invoice senilai Rp 31,7 miliar, namun yang dibayar hanya Rp 25,5 miliar.

BACA JUGA:PT Jawa Pos Digugat, PH Nany Widjaja: Keterangan Saksi Hanya Asumsi, Bukan Fakta Hukum

Jaksa juga menguraikan bahwa Henry tetap menjual besi-besi tersebut kepada pelanggan namun tidak melunasi pembayaran ke PT Nusa Indah Metalindo, meskipun telah diberi somasi.

Dalam sidang pemeriksaan saksi pada Selasa (26/8/25), Variyani membeberkan meski telah bercerai dengan terdakwa Henry pada 2023 lalu, keduanya masih memiliki hubungan baik. Selain itu juga, dia mengaku pernah menjadi bagian dari direksi sejak 2013. 

Variani juga mengungkapkan bahwa dia juga mengenal korban Budi Suseno. Bahkan untuk membayar sisa pembayaran uang pembelian besi beton tersebut, Variani menawarkan apartemennya.

Sumber:

Berita Terkait