umrah expo

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon memimpin langsung konferensi pers --

NGAWI, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua lintas provinsi, kurang dari 24 jam dengan total 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini mengatakan, dalam keterangannya, bahwa pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, merupakan residivis kambuhan dengan lima kali riwayat pidana kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. 

"S diketahui baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun kembali melakukan aksi kejahatan yang sama," katanya. 

BACA JUGA:Kapolres Ngawi Tekankan Anggota Polri dan Keluarga Jauhi Gaya Hidup Hedon


Mini Kidi--

Diungkapkan, jika kejadian tersebut terjadi pada Jumat pagi, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, di sebuah bengkel dinamo milik warga di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Yang mana pada saat itu pelaku berpura-pura memperbaiki dinamo truk, lalu secara diam-diam membawa kabur sepeda motor milik korban sekaligus pelapor bernama Yusuop Eka Nalafiriana, seorang wiraswasta asal Madiun. 

Selanjutnya, korban sempat menunggu hingga pukul 13.00 WIB, namun pelaku tak kunjung kembali. Merasa menjadi korban pencurian, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangjati Polres Ngawi. 

BACA JUGA:Polres Ngawi Gelar Turnamen Futsal Lomba Kamtibmas Piala Kapolres Ngawi 2025

Charles menuturkan, berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin  Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi  langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.

Akhirnya kurang dari 24 jam, Satreskrim berhasil menemukan motor tersebut di rumah W (42), warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34), warga Nganjuk. Keduanya mengakui bahwa motor tersebut didapat dari S.Kemudian, setelah dilakukan interogasi, S mengakui tidak hanya melakukan pencurian di Ngawi, tetapi juga di 16 lokasi lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah. 

"17 lokasi berbeda, dengan rincian sebagai berikut di Jawa Timur yaitu Ngawi (1 TKP), Madiun (1 TKP), Tuban (1 TKP), dan di Jawa Tengah adalah Sragen (1 TKP), Solo (1 TKP), Klaten (7 TKP), Sukoharjo (2 TKP), Boyolali (3 TKP)," jelasnya. 

BACA JUGA:Polres Ngawi Gelar Kompetisi Bola Voli Piala Kapolres Tingkat Pelajar

Adpaun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima unit sepeda motor, termasuk satu unit Honda Supra X 125 dengan nomor polisi AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, dan beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain. 

Kapolres menegaskan bahwa ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing. 

Sumber: