umrah expo

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor 17 TKP Lintas Provinsi

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon memimpin langsung konferensi pers --

Kepada para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

BACA JUGA:KRYD Polres Ngawi dengan Patroli Blue Light Jaga Harkamtibmas di Kwadungan

Ia menambahkan, inilah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan jalanan dan tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kami akan terus dalami apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini. 

"Kami tegaskan pihaknya tidak akan menoleransi aksi kriminal dalam bentuk apapun, apalagi dilakukan secara berulang," pungkasnya. (aris/dika).

Sumber: