Niat Minta Makan, Pria di Surabaya Malah Nekat Gasak HP

Niat Minta Makan, Pria di Surabaya Malah Nekat Gasak HP

Terdakwa Maftuh mendengarkan putusan mejelis hakim PN Surabaya.-Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Niatnya untuk meminta makanan di warung berubah menjadi aksi pencurian handphone (HP) yang kini membawanya ke balik jeruji besi. Maftuh divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas perbuatannya.


Mini Kidi--

Kejadian berawal saat Poerwanto Oetomo, pemilik warung, meletakkan ponselnya di etalase dan masuk ke dalam rumah untuk beristirahat. Tak lama kemudian, Maftuh tiba di warung itu dengan maksud meminta makanan.

BACA JUGA:Warga Sampang 20 Kali Rampas HP, Incar Penumpang Taksi Online

Namun, karena tidak ada orang di warung, pandangannya tertuju pada handphone yang tergeletak. Seketika, niat jahat muncul dan ia dengan cepat mengambil ponsel tersebut tanpa izin.

BACA JUGA:Curi HP, Kabur ke Genteng, Berakhir di Tangan Polisi

Upaya Maftuh untuk kabur dengan hasil curiannya tak berjalan mulus. Istri Poerwanto yang masuk ke warung terkejut mendapati ponsel suaminya raib dan langsung berteriak. Teriakan itu menarik perhatian Priyo Hadi Utomo, seorang saksi yang sigap mengejar dan berhasil meringkus Maftuh. Akibat ulah Maftuh, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.

BACA JUGA:Maling HP di Lapak Kerupuk Berakhir di Kursi Pesakitan

Dalam persidangan, Hakim Muhammad Zulqarnain menyatakan Maftuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

"Terdakwa terbukti mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum," tegas Hakim Zulqarnain.

BACA JUGA:Demi Kejar uang Cepat, Ngeslot Online Lewat HP

Dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara, Hakim berharap putusan ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi Maftuh agar tidak lagi mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. (yat)

Sumber:

Berita Terkait