umrah expo

Maling HP di Lapak Kerupuk Berakhir di Kursi Pesakitan

Maling HP di Lapak Kerupuk Berakhir di Kursi Pesakitan

Hakim Sih Yuliarti membacakan putusan kepada Andi Alfin atas kasus pencurian. -Anwar Hidayat-

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Nasib apes menimpa Andi Alfin. Niatnya untuk mencari uang dengan cara instan melalui aksi pencurian justru membawanya ke balik jeruji besi.

BACA JUGA:Pria Misterius Gondol HP Pelanggan Kedai Jus Kutisari Utara

Ironisnya, kegagalan ini terjadi saat ia mencoba melancarkan aksinya untuk kedua kalinya di lokasi yang sama, sebuah lapak penjual kerupuk di Jalan Pogot Baru Surabaya.


Mini Kidi--

Awal mula petaka ini bermula setelah Andi bersama rekannya, Bonex (DPO), berpesta minuman keras di Jalan Platuk Surabaya. Ide "cepat kaya" muncul, dan target mereka adalah lapak penjual kerupuk.

BACA JUGA:Tak Punya Uang untuk Makan Jadi Alasan Pria Pandegiling Curi HP Pemilik Warung

Pada aksi pertama, strategi mereka berjalan mulus. Andi berpura-pura membeli kerupuk, sembari memantau situasi lapak. Setelah dirasa aman, ia dengan cekatan berhasil menggasak ponsel milik sang penjual, sementara Bonex menanti di atas motor.

BACA JUGA:Lama Tak Beri Nafkah Keluarga, Pria Menur Nekat Curi HP Penjaga Warkop

Namun, keberuntungan tidak berpihak pada mereka di kesempatan kedua. Dengan lokasi dan modus operandi yang sama, aksi Andi dan Bonex kali ini tidak berjalan semulus yang pertama.

BACA JUGA:Curi HP di Pos Kamling Demi Penuhi Kebutuhan Sehari-hari

Gerak-gerik mencurigakan mereka terendus oleh Abdul Wahid, yang sigap meneriakkan "maling!" Teriakan itu sontak memancing perhatian warga sekitar, yang segera berbondong-bondong membantu menangkap Andi Alfin. Sayangnya, Bonex berhasil lolos dari kepungan warga dan hingga kini masih dalam daftar pencarian orang.

BACA JUGA:Pergoki Pelaku Curi HP dan Dompet, Janda Kedung Anyar Ditusuk Pisau 5 Kali

Kini, Andi Alfin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau. Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh Sih Yuliarti, menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa.

BACA JUGA:Curi HP Warga Bringin, Pria Sidotopo Babak Belur Dihajar Warga

"Kami memutuskan untuk menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara,” ujar Sih Yuliarti. Vonis ini sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 1 tahun 6 bulan. (yat)

Sumber:

Berita Terkait