Gondol 3 Beat, Dua Residivis Curanmor Kambuhan Diringkus Jatanras Polrestabes Surabaya
Dua pelaku curanmor asal Sidotopo Wetan meringkuk kesakitan usai ditembak di bagian kaki.-Alif Bintang-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga.
BACA JUGA:Spesialis Curanmor Minimarket Diringkus, Muhlis dan SMP Sukses Gondol Motor di 9 Lokasi Berbeda
Dua pelaku, GW alias SL (24) dan YI (22), berhasil diringkus. Keduanya merupakan residivis asal Sidotopo Wetan. Mereka terlibat dalam aksi curanmor di 3 lokasi berbeda.

Mini Kidi--
Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bobby Wirawan membenarkan penangkapan para pelaku.
Tak hanya ditangkap, namun keduanya juga dihadiahi timah panas lantaran berusaha melawan dan kabur dari kejaran petugas.
BACA JUGA:Komitmen Berantas Curanmor, Kapolrestabes Surabaya Ajak Masyarakat Kuatkan Budaya Sadar Keamanan
"Pelaku GW alias SL berperan sebagai eksekutor yang membobol atau merusak rumah kunci menggunakan kunci T, sementara YI bertindak sebagai joki atau pengendara motor sarana," ungkap Bobby, Jumat 4 Juli 2025.
BACA JUGA:Polsek Tenggilis Mejoyo Jalin Sinergi dengan Tokoh Agama dan Warga, Ingatkan Waspada Curanmor
Bobby merinci, kasus pertama terjadi pada Selasa, 4 Februari 2025 sekitar pukul 04.39 WIB di Warkop DLV Jalan Tambaksari Nomor 2. Seorang korban berinisial MIM (23) kehilangan motor Honda Beat miliknya.
Selanjutnya, pada Selasa, 24 Maret 2025 pukul 22.35 WIB di Jalan Karanggayam Gang 2 Nomor 3. Giliran PW (36) yang menjadi korban.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Amankan 9 Sepeda Motor Korban Curanmor, Kombespol Luthfie: Dikembalikan Gratis
Beat miliknya yang terparkir di depan rumah digasak pelaku dengan merusak kunci kontak. Aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV.
Aksi ketiga terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kertajaya 2A, depan warung tempe penyet.
Korban, VA (60), kehilangan Beat yang terparkir saat ia melayani pembeli. Motor yang sudah terkunci setir itu raib seketika.
Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 set kunci T, 2 mata kunci T, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, dan sebuah alat pembuka rumah magnet kunci.
BACA JUGA:41 Orang Ditangkap, Kapolrestabes Surabaya Warning Pelaku Curanmor dan Penadah
"Kami menegaskan bahwa pelaku GW alias SL ini adalah seorang residivis kambuhan yang sudah dua kali terlibat kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2021 dan 2022," tambah Bobby.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Ungkap 54 Kasus Curanmor, Amankan 35 Pelaku dan 6 Penadah
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidananya yakni, maksimal 7 tahun penjara.
BACA JUGA:53 Pelaku Curanmor Ditangkap, Polrestabes Surabaya Ungkap 70 Kasus dalam 24 Hari
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, serta tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan,” tandas Bobby. (bin)
Sumber:


