Palsukan Surat Tanah, Notaris Asal Cerme Ditangkap Polisi: Rugikan Korban 8 Miliar

Palsukan Surat Tanah, Notaris Asal Cerme Ditangkap Polisi: Rugikan Korban 8 Miliar

Didampingi Pengacara, Resa Andrianto diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Gresik. --

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Resa Andrianto (36) harus mendekam di rumah tahanan Polres Gresik. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) asal Cerme itu dilaporkan telah memalsukan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah salah satu kliennya. 

Akibatnya, korban dari tindakannya, Tjong Cien Sing, harus menelan kerugian mencapai Rp8 miliar. 

BACA JUGA:Polres Gresik Gelar Serah Terima Jabatan Kasat Resnarkoba dan Kasat Tahti


Mini Kidi--

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni menjelaskan, korban pada awalnya berencana mengurus dokumen tanah pribadi yang terletak di kawasan Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. 

Saat itu, korban ingin melakukan pengurusan batas tanah miliknya yang luasnya mencapai 32.750 meter persegi, menurut SHM lama. Selanjutnya, lahan itu sedianya akan dijadikan tempat pergudangan oleh korban.

Namun, saat itu bentuk petok tanah tidak simetris dan proporsional untuk dibangun menjadi kawasan pergudangan.

BACA JUGA:Satlantas Polres Gresik Sosialisasi Safety Driving Sambil Ngopi Bareng Driver Ambulans

"Tiba-tiba SHM baru terbit pada 2023. Yang ditandatangani oleh notaris dan PPAT Resa Andrianto. Korban baru mengetahui pada tahun 2024 kemarin,” kata AKP Abid, Minggu, 15 Juni 2025. 

Dokumen SHM baru itu pun memuat tanda tangan korban yang telah dipalsukan tersangka. Korban mengaku, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan atau memberikan kuasa atas pengurusan dokumen tersebut kepada tersangka. 

Apalagi, dalam SHM baru, luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi.  Jika dihitung sesuai harga pasaran tanah di kawasan tersebut yang seharga Rp 4 juta per meter, kerugian immaterial korban pun mencapai Rp 8 miliar. 

BACA JUGA:Kapolres Gresik Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Terdampak Banjir di Benjeng

"Status kepemilikan tanah yang berkurang itu sudah berpindah ke pihak lain," ungkap Abid.

Atas perbuatan tersebut, Resa disangkakan pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat. Dengan ancaman pidana paling lama hingga 6 tahun penjara. Penetapan tersangka itu dilakukan penyidik mulai 6 Juni 2025 lalu. 

Sumber: