Tak Kapok Dipenjara, Mat Hayi Kembali Terlibat Kasus Penadahan Perhiasan Bersama Tukang Rombeng

Tak Kapok Dipenjara, Mat Hayi Kembali Terlibat Kasus Penadahan Perhiasan Bersama Tukang Rombeng

Terdakwa Mat Hayi dan Syaiful anam menjadi penandah perhiasan hasil pembobolan rumah--

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mat Hayi tidak kapok mendekam di balik jeruji besi, pernah dipenjara 4 bulan tidak membuatnya jera, kini Mat dengan Syaiful Anam yang bekerja sebagai tukang rombeng barang bekas harus berurusan dengan hukum karena menjadi penadah perhiasan dari pembobolan rumah.

Mereka berdua dengan sengaja menerima perhiasan Sujono yang didapatkan dari hasil dari pembobolan rumah Melviana Sihombing, yang dirasa tidak logis Syaiful menganggap barang yang dibawah Mat Hayi hanya sebatas Kuningan yang tidak bernilai ekonomis.

BACA JUGA:Penadah Motor Curian di Madura Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara


Mini Kidi--

Kejadian bermula saat Sujono datang ke rumah kedua terdakwa diJalan Dukuh Kupang Barat, Surabaya membawa 12 item perhiasan emas, seperti kalung, gelang, cincin, hingga jam tangan mewah.

Melihat barang tersebut Mat Hayi, setuju membeli semua barang itu seharga Rp 150 ribu. Tak lama kemudian, Mat Hayi meminta bantuan ke Syaiful agar perhiasan ini dijual.

“Saya berhasil menjual beberapa barang ke Pasar Turi seharga Rp 210 ribu, sehingga mendapat keuntungan Rp 60 ribu,” ujar Syaiful.

BACA JUGA:Gigit Penadah, Sindikat Curanmor Antarkota Kompak Tidur Penjara

Perhiasan yang diperjual belikan oleh Mat dan Syaiful di dapatkan oleh Sujono dengan membobol jendela rumah milik Melviana dan mengambil 56 item perhiasan.

Ternyata Syaiful Anam bekerja sebagai tukang rombeng  tidak mengetahui secara pasti asal perhiasan tersebut. Ia hanya menerima perintah dari Mat Hayi untuk menjual barang ke seseorang bernama  Iwandi Pasar Turi.

“Saya pikir barang bekas biasa, bukan hasil pencurian. Saya cuma bantu jual karena diajak teman,” ujar Syaiful.

BACA JUGA:Polres Jember Bongkar Sindikat Penadah Curanmor, Sita 6 Unit Motor

Namun, sangat disayangkan majelis hakim yang memimpin sidang merasa keterangan yang disampaikan oleh kedua terdakwa tidak jujur, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, hal akan membuat kedua terdakwa akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari majelis hakim.(yat)

Sumber:

Berita Terkait