Polres Jember Bongkar Sindikat Penadah Curanmor, Sita 6 Unit Motor
6 Motor hasil Sitaan dari rumah tersangka penadah motor curian--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Tingginya angka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polres Jember di bawah kepemimpinan AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., terus menjadi perhatian serius. Sebagai respons, jajaran kepolisian bergerak cepat dan berhasil membongkar jaringan penadah yang selama ini menampung hasil kejahatan tersebut.
Polres Jember menunjukkan komitmennya dalam memberantas curanmor dengan tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga menyasar para penadah yang selama ini menjadi mata rantai penting dalam bisnis ilegal ini. Perintah tegas Kapolres kepada jajarannya untuk menindak keras para penadah mulai membuahkan hasil.
BACA JUGA:21 Hari Operasi, Polres Jember Bekuk 27 Tersangka Narkoba dan Okerbaya: Sita Ratusan Gram Sabu

Mini Kidi--
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember, di bawah pimpinan AKP Angga Riatma, baru-baru ini berhasil meringkus tiga orang yang diduga kuat sebagai penadah hasil curanmor. Ketiga tersangka yang telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun tersebut adalah MR (46), warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul; IN (40), warga Desa Darsono, Kecamatan Arjasa; dan WAP (29), warga Desa Curahkalong, Kecamatan Bangsalsari.
Penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial CW (LP/B/31/I/2025/SPKT/Polres Jember/Polda Jatim) yang kehilangan sepeda motor Honda Tiger tahun 2007. Melalui serangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim berhasil mengidentifikasi dan menangkap ketiga penadah yang diketahui pernah menguasai motor milik korban.
BACA JUGA:Ratusan Senpi Dinas Polres Jember dan Polsek Jajaran Diperiksa Propam, Wakapolres Pimpin Langsung
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember pada Selasa (13/5/2025), Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas memaparkan peran masing-masing tersangka. MR membeli motor Tiger curian seharga Rp 800 ribu dari pelaku utama berinisial A (yang saat ini telah ditahan di Lapas Jember dalam kasus curanmor di Kecamatan Puger). Selanjutnya, MR menjual motor tersebut kepada IN dengan harga Rp 2,6 juta, dan IN kembali menjualnya kepada WAP seharga Rp 3,6 juta.
"Motif para tersangka adalah membeli motor tanpa surat-surat yang sah dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali dan mendapatkan keuntungan," tegas Kapolres Bobby. Lebih lanjut, Kapolres menyatakan bahwa pihaknya kini tengah memburu pelaku utama pencurian dan penadahnya guna menekan angka curanmor di wilayah hukum Polres Jember.
Kasatreskrim AKP Angga Riatma menambahkan, selain mengamankan barang bukti motor Honda Tiger milik korban, pihaknya juga menemukan lima unit sepeda motor lain di kediaman tersangka WAP. Kuat dugaan, motor-motor tersebut juga merupakan hasil curian karena tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah.
"Dari barang bukti yang kami amankan, tidak ada kelengkapan surat-surat kendaraan. Kami menduga kuat motor-motor ini adalah hasil tindak pidana," ujar AKP Angga.
Penindakan terhadap para penadah ini merupakan langkah strategis Polres Jember untuk memutus mata rantai kejahatan curanmor. Dengan menekan permintaan (demand) dari para penadah, diharapkan angka penawaran (supply) dari para pelaku pencurian juga akan menurun.
Sumber:



