Jaksa Ajukan Banding, Vonis Direktur PT ACM Belum Inkracht
Suasana sidang putusan dengan terdakwa Direktur PT ACM di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun. -difa/juremi-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terhadap terdakwa Hendri Irwanto, Direktur PT Argo Cemerlang Makmur (ACM), belum final. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
BACA JUGA:Tak Lapor SPT dan Bayar PPN, Direktur PT ACM Didakwa Rugikan Negara Rp 225 Juta
Hendri Irwanto, warga Desa Bagi, Kecamatan/Kabupaten Madiun, sebelumnya divonis pidana penjara 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 510 juta subsider 6 bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 2,5 tahun penjara.

Mini Kidi--
"Amar putusan majelis hakim pada 9 Mei 2025 atas perkara tersebut, menurut JPU belum memenuhi rasa keadilan sehingga kami mengajukan upaya hukum banding pada 15 Mei lalu," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Inal Sainal Saeful, saat dikonfirmasi pada 3 Juni 2025.
Inal menyatakan bahwa berdasarkan putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan pasal hukum yang dituntut, yaitu terbukti melanggar UU 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
BACA JUGA:Kejari Kabupaten Madiun Tahan Direktur PT ACM karena Tak Lapor SPT dan Setor PPN
"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pajak yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 255 juta," beber Inal.
Selain JPU, terdakwa Direktur PT ACM juga mengajukan upaya hukum banding. Memori banding dari pihak terdakwa telah diterima oleh JPU Kejari setempat.
"Terdakwa juga mengajukan banding, itu setelah kami menerima memori banding. Sementara untuk putusan bandingnya kami menunggu pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terkait jadwalnya," pungkas Inal. (dif/jur)
Sumber:

