Ojol Mengguncang Surabaya: Tuntut Keadilan Tarif, Aplikator Bandel Terancam Sanksi
Rombongan massa aksi pengemudi ojek online (Ojol) tiba di titik terakhir di depan Gedung Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya.-mg2/Arif Alfiansyah-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Rombongan massa aksi pengemudi ojek online (Ojol) telah tiba di titik terakhir pemberhentian mereka, yakni di depan Gedung Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Surabaya, Selasa 20 Mei 2025. Massa yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), tiba di depan Kantor Gubernur sekitar pukul 12.30 WIB.
BACA JUGA:Komisi D DPRD Jatim Tuding Ada Disparitas antara Driver Ojol dan Aplikator
Aksi kali ini dihadiri pengemudi ojek online dari berbagai daerah. Mereka serentak menonaktifkan aplikasi di perangkat masing-masing selama aksi ini berlangsung.

Mini Kidi--
Para pengemudi online akan menyuarakan sebanyak lima tuntutan utama. Salah satu tuntutan mereka adalah meminta pihak aplikator untuk menyesuaikan tarif sesuai dengan keputusan dari Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur 188/512/KPTS/013/2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:FPKB DPRD Jatim Desak Dialog Bersama Ojol dengan Aplikator
Dalam ketentuan tersebut, tarif minimun taksi online ditetapkan sebesar Rp3.800 per kilometer (km), sementara tarif maksimumnya mencapai Rp6.500 per km. Adapun tarif perjalanan minimun ditetapkan sebesar Rp15.200 per km untuk jarak tempuh hingga 4 km pertama.
BACA JUGA:15 Ribu Ojol Lumpuhkan Surabaya, Protes Potongan Pajak 20 Persen
Sementara itu, untuk tarif dasar layanan ojek online roda dua ditentukan sebesar Rp2.000 per km, dan tarif tertinggi sebesar Rp2.500 per km. Biaya jasa minimal berada dalam kisaran Rp8.000 sampai Rp10.000.
BACA JUGA:Gagal Bakar Ban Bekas Jadi Pemicu Massa Aksi Ojol Bersitegang dengan Polisi
Di tengah-tengah aksi, keadaan mulai ricuh. Para demonstran meluapkan kekesalannya terhadap lamanya hasil keputusan rapat. Mereka mulai membakar sampah di tengah kerumunan sebagai salah satu bentuk kekecewaannya. Tak hanya itu, mereka juga meneriakkan umpatan terhadap kinerja Gubernur Jawa Timur yang dianggap kurang berpihak pada masyarakat, khususnya Ojol.
BACA JUGA:Awas Macet! Satlantas Polrestabes Surabaya Imbau Masyarakat Antisipasi Demo Ojol
Setelah sekitar dua jam lamanya massa aksi meluapkan emosi mereka, akhirnya keputusan atas tuntutan mereka keluar. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Nyono, menyatakan bahwa hasil dari rapat bersama perwakilan yang terdiri dari pihak Dishub, Kominfo, pihak aplikator serta perwakilan dari Frontal telah keluar.

Massa yang tergabung dalam Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal), tiba di depan Kantor Gubernur. -mg2/Arif Alfiansyah-
Dalam surat berita yang ia bacakan, terdapat dua poin yang menjadi usulan dalam rapat kali ini. Pertama, bagi pihak aplikator yang tidak hadir pada rapat kali ini akan diberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) 1. Pihak aplikator yang tidak hadir meliputi Shopee, Maxim, dan Lalamove, yang telah berjanji akan hadir pada saat rapat bersama DPRD Kota Surabaya.
BACA JUGA:Driver Ojol Wanita Kecewa Tarif Potongan Pihak Aplikator Dinilai Terlalu Banyak
Dari pihak InDrive sendiri, Nyono mengatakan bahwa tidak terlihat sedikitpun itikad baiknya untuk menghadiri sesi rapat bersama. Telah tiga kali diberi peringatan namun tidak juga digubris.
"Karena alasannya diundang tiga kali itikad baiknya tidak ada. Dia (Indrive) tidak hadir, kantornya tidak jelas. Itu kita rekomendasikan (ke Komdigi) untuk tidak boleh beroperasi di Jatim," pungkas Nyono Selasa, 20 Mei 2025.
Keputusan hasil rapat ini nantinya akan melalui proses pengkajian lebih lanjut dan rencana akan diumumkan seminggu setelah keputusan ini dibuat.
BACA JUGA:Polsek Gayungan Kawal Ribuan Driver Ojol Tuntut Keadilan Tarif dan Regulasi
"Jadi menghentikan sementara seluruh program yang bertentangan dengan keputusan gubernur untuk dikaji seminggu ke depan oleh mereka," tambahnya.
Lebih lanjut, Nyono menyebutkan bahwa nantinya keputusan ini akan di harmonisasi kembali oleh pihak Dishub Jatim.
"Ini (keputusan) kalau sudah oke, bahwa ini tidak melanggar keputusan Gubernur, baru kami undang teman-teman Frontal dan kawan-kawan stakeholder yang lain, yang ada kaitannya sebagai mitra," terangnya.
Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut baru bisa berjalan saat ada kesepakatan dari masing-masing pihak yang hadir.
"Kalau tidak sepakat, ya belum bisa kita diluncurkan program itu. Intinya program itu tidak boleh melanggar keputusan Gubernur terkait tarif untuk kepentingan masyarakat." imbuhnya.
Dari pihak Frontal sendiri, Samuel Grandy selaku Humas, menyatakan bahwa dirinya cukup puas dengan hasil yang keluar ini.
"Untuk langkah ke depannya supaya ada perubahan perubahan yang lebih baik lagi," tuturnya singkat. (mg2/alf)
Sumber:


