Tergiur Imbalan Rp 7 Juta, Kurir Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Rokok ilegal tanpa pita cukai di persidangan.-Anwar Hidayat-
SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Seorang pria bernama Marhani harus duduk di kursi terdakwa setelah nekat menjadi kurir rokok ilegal demi imbalan Rp 7 juta. Ia ditangkap aparat di Jalan Jakarta, Kelurahan Perak Utara, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, pada Senin 9 Desember 2024, saat membawa truk bermuatan jutaan batang rokok tanpa pita cukai.
BACA JUGA:Beli dan Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Diadili
Kasus ini terungkap setelah Marhani menerima telepon dari Sadam (DPO) yang memintanya mengantarkan rokok dari Madura ke Jakarta. Pada Minggu 8 Desember 2024, Marhani bersama saksi Edi Suwarsono berangkat dari Jakarta ke Desa Proppo, Pamekasan, Madura, untuk menjemput barang.
--
Setibanya di lokasi, anak buah Kusnan—nama lain yang disebut dalam perkara ini—memuat 732 koli atau 2.596.400 batang rokok ilegal ke dalam truk Hino Box.
Namun sebelum sempat dikirim ke Jakarta, truk tersebut keburu disergap tim dari Kantor Wilayah Bea Cukai (DJBC) Jatim I saat parkir di SPBU Jalan Jakarta, Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, seluruh rokok yang dibawa tidak dilekati pita cukai, menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.936.914.400.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Marhani mengaku tidak mengetahui bahwa rokok yang dibawanya ilegal. Ia hanya menerima perintah dan dijanjikan bayaran Rp 7 juta.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau rokok yang saya antarkan itu ilegal. Saya baru sadar setelah ditangkap," kata Marhani dengan nada penyesalan di hadapan majelis hakim.
BACA JUGA:Beli dan Jual Rokok Tanpa Pita Cukai Diadili
Meski mengaku tidak mengetahui isi muatan secara detail, perbuatannya tetap berdampak besar. Negara kehilangan potensi penerimaan cukai senilai hampir Rp 2 miliar akibat pengiriman ilegal tersebut.
"Saya sangat menyesal telah terlibat dalam pengiriman rokok ilegal ini. Saya tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi," tambahnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak tergoda menjadi bagian dari peredaran barang ilegal, meskipun ditawari imbalan besar. Proses hukum terhadap Marhani masih terus berlanjut. (yat)
Sumber: