BPJS Kesehatan dan Dinkes Tulungagung Siapkan Layanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

Ana Septi Saripah bersama Fitriyah Kusumawati.--
"Dalam kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan (faskes) wajib memberikan pelayanan tanpa dipungut biaya," terang Fitriyah.
Fitriyah memastikan, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) di tempat peserta terdaftar maupun tidak terdaftar selama libur Lebaran.
BACA JUGA:SiKarisma Diluncurkan, Pasien Rawat Jalan BPJS di RSUD dr Iskak Tulungagung Semakin Nyaman
Data FKTP yang beroperasi pada musim Lebaran bisa diakses melalui BPJS Kesehatan care center 165 maupun Mobile JKN.
"Artinya jika FKTP terdaftar tidak beroperasi, misal karena klinik swasta, kemudian peserta JKN sedang mudik ke daerah asal, maka yang bersangkutan bisa mengakses layanan pada FKTP yang buka," paparnya.
BACA JUGA:Cuti Lebaran, BPJS Kesehatan Tulungagung Tetap Berikan Layanan Jaminan Kesehatan
Fitriyah mengungkapkan, pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN.
Pihaknya memastikan mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami juga menyesuaikan pelayanan pengambilan obat untuk Pasien Rujuk Balik (PRB). Di mana pasien bisa mengambil obat sebelum tanggal yang ditentukan. Misal pas tanggal yang ditentukan itu tanggal libur Lebaran, maka obat bisa diambil 7 hari sebelumnya," pungkas Fitriyah. (fir/fai)
Sumber: