Jaga Kamtibmas Ramadan, Polres Jember Tindak Tegas Pelaku Kriminalitas

Kapolres Jember Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSi, Wakapolres Jember Kompol Ferry Darmawan dan Kasat Reskrim AKP Angga Riatna--
JEMBER, MEMORANDUM.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Jember berhasil mengamankan 12 pelaku tindak pidana dalam Operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar selama bulan Ramadan. Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dari aksi premanisme dan tindak kriminal lainnya.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, SH, SIK, MSi, menjelaskan dalam menjaga Kondusifitas Jember menjelang Hari Raya Idulfitri di Bulan Suci Ramadan, yang mana sesuai perintah Kapolri untuk menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah masing-masing.
BACA JUGA:Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Ramadan, Polres Jember Gencarkan Patroli Jelang Sahur
Mini Kidi--
"Untuk memastikan kenyamanan umat muslim beribadah puasa di bulan suci Ramadan serta memberikan kenyamanan kepada para pihak investor agar terhindar dari oknum Ormas dan kelompok-kelompok melakukan pemerasan berdalih sumbangan," kata Kapolres Jember, Senin 17 Maret 2025.
Dan pada hari ini, lanjut mantan Kapolres Pasuruan itu, ada 13 tersangka melakukan pemerasan dan mengganggu ketertiban umum dengan meminta sejumlah uang sebanyak 6 tkp dari berbagai wilayah.
"Para tersangka meminta sejumlah uang dengan cara paksa dan ada sebagian pemuda melakukan mabuk-mabukan," beber Bayu.
BACA JUGA:AKBP Bobby Adimas Candra Putra Akan Jabat Kapolres Jember, Gantikan AKBP Bayu Pratama Gubunagi
Sementara Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri ditindaklanjuti Kapolres Jember Nomor: ST/121/III/OPS.2.1/2025 tanggal 15 Maret 2025 dan Surat Perintah Kapolres Jember Nomor: Sprin/579/III/PAM.3.3./2025 tanggal 15 Maret 2025.
"Dalam operasi KRYD ini, Tim Resmob Polres Jember berhasil mengamankan 1 orang tersangka tindak pidana umum dan 11 orang pelaku tindak pidana ringan (tipiring)," ujar AKP Angga Riatma, Kasat Reskrim Polres Jember.
Berbagai tindak kriminal mulai Tindak Pidana Umum: Seorang pria bernama Suyono (45), warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, diamankan atas dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan sesuai Pasal 335 dan 368 KUHP.
BACA JUGA:Tebar Kebaikan di Bulan Ramadan, Polres Jember Bagikan 250 Paket Takjil Gratis kepada Masyarakat
Suyono ditangkap di DIRA SHOPPING CENTER Kencong. Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit telepon seluler.
Sementara sebelas orang lainnya diamankan atas dugaan tindak pidana ringan mengganggu ketertiban umum sesuai Pasal 492 KUHP. Pelaku tipiring ini terdiri dari beberapa jenis pelanggaran seperti, meminta sumbangan secara paksa, parkir liar, dan mabuk di tempat umum.
Sumber: